Makelar merupakan perantara yang membantu dalam transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lahir dari selisih harga atau komisi tertentu. Dalam hukum perdagangan Indonesia, makelar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun dalam praktiknya, makelar yang diatur dalam KUHD ini tidak pernah dipraktikkan di Indonesia. Beberapa alasan yang menjadi penyebab adalah sebagai berikut:
- Ketidakjelasan definisi makelar dalam KUHD
KUHD menetapkan makelar sebagai perantara dalam transaksi perdagangan namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab makelar. Ketidakjelasan ini menyebabkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan membuat mereka enggan untuk menggunakan jasa makelar dalam perdagangan.
- Regulasi yang ketinggalan zaman
KUHD merupakan warisan kolonial dari masa pemerintahan Belanda di Indonesia. Beberapa peraturan dalam KUHD sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan perdagangan saat ini. Selain itu, dengan kemajuan teknologi dan berkembangnya sistem perdagangan modern, peran makelar menjadi semakin tidak relevan.
- Adanya alternatif lain sebagai perantara
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan dan individu yang menyediakan layanan perantara melalui platform online seperti e-commerce, aplikasi, dan situs web khusus. Layanan-layanan ini lebih mudah diakses, lebih transparan, dan lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan jasa makelar yang diatur dalam KUHD.
- Kurangnya kepercayaan dan standar etika
Banyak pelaku usaha merasa bahwa jasa makelar yang diatur dalam KUHD ini kurang dapat dipercaya dan tidak memiliki standar etika yang jelas. Mereka cenderung lebih mempercayai agen atau broker yang sudah memiliki reputasi baik dan diatur oleh lembaga pengawasan yang kredibel.
- Keterbatasan ruang lingkup
Makelar yang diatur dalam KUHD hanya mencakup transaksi perdagangan barang, dan tidak mencakup jasa atau layanan lainnya. Sebagai contoh, sektor properti dan asuransi yang juga membutuhkan perantara, tidak diatur oleh KUHD. Hal ini mempengaruhi penyebarluasan makelar dalam praktek perdagangan di Indonesia.
- Tidak adanya pengaturan khusus dan kebijakan pemerintah
Tidak adanya pengaturan khusus mengenai makelar dan kebijakan pemerintah yang mendukung peran makelar, membuat sektor makelar menjadi kurang diminati oleh pelaku usaha. Padahal dengan adanya regulasi yang jelas, dapat membantu para pelaku usaha dan konsumen dalam mengakses jasa perantara yang profesional dan transparan.
Mengingat alasan-alasan di atas, wajar apabila makelar yang diatur dalam KUHD ini tidak pernah dipraktikkan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dan penyempurnaan peraturan dalam KUHD yang relevan dengan kondisi perdagangan saat ini, serta peningkatan edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen mengenai peran dan manfaat jasa perantara yang profesional dan transparan.