Pertanyaan mengenai mengapa para pendiri negara kita, Indonesia, mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan sangatlah penting. Selain untuk memahami sejarah dan konstitusi, ini juga membantu pemahaman kita tentang struktur dan fungsi pemerintahan modern kita.
Sejarah dan Konteks
Pada awal kemerdekaan, para pendiri negara mengamati beragam kondisi yang ada. Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman etnis, budaya, bahasa, agama, dan sumber daya alam yang sangat luas. Mereka mengerti, keberagaman ini sangat potensial untuk menimbulkan konflik internal yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Dalam konteks itu, muncul pemikiran bahwa bentuk negara federal (federasi) atau konfederasi, di mana masing-masing daerah memiliki otonomi yang luas, sepertinya kurang cocok untuk Indonesia. Para pendiri negara khawatir bahwa otonomi luas bisa dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk meraih kepentingan sendiri, yang berpotensi memecah belah bangsa dan negara.
Pilihan Bentuk Negara Kesatuan
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, para pendiri negara akhirnya memilih bentuk negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan lebih menekankan pada kekuasaan pusat dan memberikan otonomi yang terbatas pada daerah-daerahnya. Ini bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kesamaan hukum dan kebijakan di seluruh wilayah.
Sejalan dengan semangat kebangsaan dan kebersamaan yang menjadi dasar kemerdekaan Indonesia, bentuk negara kesatuan juga mendukung terciptanya rasa memiliki, rasa satu dan rasa persatuan yang kuat di antara rakyat Indonesia yang beragam.
Para Pendiri Negara dan Amanat Kesatuan
Menurut para pendiri negara, mereka mengamanatkan negara kesatuan bukan semata-mata sebagai model struktural, melainkan juga sebagai pandangan yang mendalam tentang bagaimana bangsa Indonesia harus bergerak maju bersama-sama, dalam persatuan dan kesatuan. Bentuk negara kesatuan adalah perwujudan dari semangat Bhinneka Tunggal Ika, atau ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’.
Bentuk negara kesatuan ini tertuang dengan jelas dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), “Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk hukum kesatuan, yang berkedaulatan rakyat”. Amanat ini menjadi panduan bagi pemerintah dan rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Maka dapat kita lihat bahwa alasan para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan adalah untuk menghindari potensi konflik dan memecah belah bangsa, menghadirkan hukum dan kebijakan yang sama di seluruh wilayah, dan sejalan dengan semangat kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika.