Diskusi

Mengeluarkan Sebagian Harta Kekayaan yang Dimilikinya Apabila Telah Mencapai Nisab Merupakan Pengertian dari Zakat

43
×

Mengeluarkan Sebagian Harta Kekayaan yang Dimilikinya Apabila Telah Mencapai Nisab Merupakan Pengertian dari Zakat

Sebarkan artikel ini
Mengeluarkan Sebagian Harta Kekayaan yang Dimilikinya Apabila Telah Mencapai Nisab Merupakan Pengertian dari Zakat

Zakat adalah konsep penting dalam hukum agama Islam dan dorongan moral yang mendalam bagi umat Islam untuk berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Kata ‘Zakat’ berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘tumbuh’, ‘berkembang’, atau ‘penyucian’. Namun, dalam terminologi Syariah, artinya lebih spesifik yakni mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab (besaran minimum harta) untuk dibagikan kepada pihak yang berhak.

Dipandu oleh Hukum Syariah

Zakat dipandu oleh hukum Syariah dan sepenuhnya berfungsi sebagai sumbangan yang dikeluarkan oleh individu atau badan hukum tertentu untuk mendukung mereka yang membutuhkan bantuan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi mereka yang kurang beruntung dan memberikan mereka akses terhadap kebutuhan dasar hidup.

Mengenal Nisab

Nisab adalah ukuran minimum atau batas jumlah harta yang harus dimiliki seseorang sebelum diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam syariat Islam, nisab dihitung berdasarkan nilai emas atau perak. Jika seseorang memiliki kekayaan melebihi nisab dan telah memiliki harta tersebut selama satu tahun lunar (Haul), dia diwajibkan untuk membayar zakat.

Pembagian Zakat

Pendistribusian zakat dilakukan kepada delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-Quran (QS. At-Taubah: 60), yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Zakat berfungsi untuk meringankan beban mereka dan membantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kesimpulan

Maka sudah jelas bahwa, mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab merupakan pengertian dari zakat dalam ajaran Islam. Ini adalah praktek yang berfungsi tidak hanya sebagai tindakan amal, tetapi juga sebagai alat untuk memfasilitasi distribusi kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial. Zakat memainkan peran penting dalam memperkuat komunitas dan masyarakat, meningkatkan rasa solidaritas, dan menghargai hak mereka yang kurang beruntung. Oleh karena itu, melalui zakat, setiap muslim diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *