Guru

Menurut Anda, Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan Bila Dikaitkan Dengan Syarat Sah Perjanjian?

58
×

Menurut Anda, Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan Bila Dikaitkan Dengan Syarat Sah Perjanjian?

Sebarkan artikel ini
Menurut Anda, Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan Bila Dikaitkan Dengan Syarat Sah Perjanjian?

Dalam dunia hukum, setiap perjanjian yang dibuat haruslah memenuhi beberapa syarat agar dapat dinyatakan sah. Selain itu, perlu juga diteliti apakah perjanjian tersebut memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan. Salah satunya adalah perjanjian pranikah, sebuah bentuk kesepakatan yang lebih sering dibuat di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, termasuk Indonesia.

Syarat Sah Perjanjian

Dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320, disebutkan bahwa ada empat syarat untuk sebuah perjanjian bisa disebut sah, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakupan perjanjian itu harus halal, ada kepastian objek, dan sebab yang halal.

Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum mereka memasuki ikatan pernikahan. Tujuannya adalah untuk melindungi harta dan aset mereka jika terjadi perceraian atau kematian. Perjanjian ini memiliki berbagai macam bentuk dan jenis tergantung pada hukum setempat dan preferensi individu.

Membatalkan Perjanjian Pranikah

Ketika berbicara tentang pembatalan perjanjian pranikah, hal tersebut sebenarnya tergantung pada berbagai hal. Membatalkan perjanjian pranikah dapat terjadi jika perjanjian tersebut dianggap tidak sah, seperti jika salah satu pihak terpaksa atau dipaksa untuk menandatangani perjanjian, atau jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang dinyatakan dalam hukum.

Di Indonesia, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh lembaga yang berwenang. Artinya, jika perjanjian pranikah tidak memenuhi kriteria tertulis dan disahkan, maka dapat dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.

Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Misalnya, jika perjanjian tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang umum diterima.

Kesimpulan

Dalam konteks hukum, sebenarnya pembatalan perjanjian pranikah adalah hal yang bisa terjadi jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, terlebih lagi apabila isi perjanjian itu bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.

Jadi, jawabannya apa? Ya, perjanjian pranikah dapat dibatalkan bila dikaitkan dengan syarat-syarat sah perjanjian. Namun, hal tersebut akan sangat tergantung pada keadaan dan kondisi dari kasus tersebut. Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli hukum terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *