Diskusi

Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab

46
×

Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab

Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia mengamandemen suatu legislasi kunci yang berperan penting dalam menentukan arah dan struktur sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Isi yang paling penting dalam undang-undang ini, khususnya pasal 34, menjelaskan dengan jelas peran dan tanggung jawab dalam pendidikan.

Pendidikan Sebagai Tanggung Jawab

Menurut pasal 34 tersebut, pendidikan diatur sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ini mengindikasikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, merancang dan mengekskusi kebijakan pendidikan nasional. Ini mencakup pengaturan kurikulum, penetapan standar pendidikan, pembiayaan pendidikan, dan lain sebagainya.

Masyarakat, termasuk orangtua siswa dan masyarakat pada umumnya, bertanggung jawab untuk mendukung sistem pendidikan nasional. Hal ini melibatkan partisipasi dalam perumusan dan penerimaan kebijakan pendidikan, serta memberikan dukungan moral, budaya, dan finansial kepada sistem pendidikan.

Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam pendidikan. Peran mereka adalah membantu menyelaraskan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, serta memberikan dukungan dalam bentuk investasi dan kerja sama pendidikan.

Implikasi Dari Tanggung Jawab Bersama

Tanggung jawab bersama ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini menyiratkan bahwa kualitas pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak pengelola sekolah atau guru saja, melainkan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kedua, tanggung jawab bersama ini mencerminkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam sistem pendidikan. Hal ini menggambarkan pendidikan sebagai suatu sistem yang dinamis, di mana input dan partisipasi dari semua pihak sangat penting untuk peningkatan mutu pendidikan.

Terakhir, dengan pasal ini, setiap pihak diharapkan untuk berkontribusi dan bekerja sama dalam menciptakan sistem pendidikan yang kualitatif, inklusif dan merata.

Therefore, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pentingnya pendidikan sebagai tanggung jawab bersama, dan dengan demikian memandu arah dan struktur sistem pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *