Budaya

Menurut PP No 10 Tahun 1961 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggaraan Oleh

26
×

Menurut PP No 10 Tahun 1961 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggaraan Oleh

Sebarkan artikel ini
Menurut PP No 10 Tahun 1961 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggaraan Oleh

Informasi properti dalam format resmi berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting dan menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah di Indonesia. Proses mendapatkan sertifikat tanah tersebut melibatkan proses pendaftaran tanah. Tetapi, siapakah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah tersebut? Mari kita bahas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1961.

Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 mengatur tentang pendaftaran tanah. Berdasarkan PP ini, proses serta tata cara pendaftaran tanah ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan ini, proses pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kehakiman yang kemudian dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah setelah adanya perubahan lembaga dalam rangka reformasi birokrasi.

Pada tahun 1965, berdasarkan PP No 24, Direktorat Jenderal Kehakiman yang sebelumnya menjadi wadah penyelenggaraan pendaftaran tanah divisiasikan menjadi 2 direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Direktorat Jenderal Badan Pertanahan. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini telah mengalami perubahan nama menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui Peraturan Presiden No 63 Tahun 2006, struktur organisasi dan tata kerja BPN ditetapkan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwasanya BPN bertugas menerbitkan, melakukan penataan dan pembinaan pertanahan, serta menyelenggarakan pendaftaran tanah.

Dengan demikian, saat ini secara hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga yang bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pendaftaran tanah di Indonesia, dari tahap awal pendaftaran hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Tentunya, pelaksanaan tugas ini harus disenandungkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Jadi, jawabannya apa? Menurut PP No 10 Tahun 1961, penyelenggaraan pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kehakiman. Namun, dengan perubahan struktur organisasi dan perundang-undangan, saat ini penyelenggaraan pendaftaran tanah telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *