Ketika kita berbicara mengenai konsep negara, dominasi, dan kedaulatan, hal paling mendasar yang datang ke pikiran adalah penduduk. Dalam esei ini, kita akan membahas tentang definisi dan pengertian mengenai ‘Mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara’.
Sebelum kita membahas lebih dalam, mari kita definisikan beberapa kata kunci dalam judul tersebut. Menurut KBBI, ‘bertempat tinggal tetap’ mengacu pada orang-orang yang meresmikan suatu tempat sebagai rumah atau tempat tinggal yang tidak berubah-ubah. Selanjutnya, ‘di dalam wilayah negara’ bisa diartikan sebagai berada di dalam yurisdiksi dan perbatasan geografis suatu negara.
Dengan demikian, ‘Mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara’ merujuk kepada individu atau kelompok orang yang memilih untuk tinggal secara permanen di dalam batas-batas geografis dan yurisdiksi hukum suatu negara. Lalu, bagaimanakah mereka dinamakan?
Di dalam konteks politik internasional dan hukum, mereka biasanya disebut sebagai ‘warga negara’ atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah ‘citizens’. Warga negara ini adalah mereka yang memegang hak dan kewajiban hukum penuh yang diberikan oleh negara – di mana mereka tinggal secara tetap.
Ada banyak aspek yang menjadi bagian dari status kewarganegaraan, termasuk hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum, serta kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Namun, penting juga untuk dicatat bahwa definisi ‘warga negara’ ini bukanlah definisi yang mutlak, dan mungkin berbeda-beda tergantung pada konteks dan undang-undang masing-masing negara di seluruh dunia. Ada negara yang memberikan status kependudukan tanpa status kewarganegaraan penuh, seperti status penduduk tetap atau ‘permanent resident’ dalam Bahasa Inggris, atau bahkan ada status sebagai ‘non-citizen national’.
Sehingga, pada dasarnya, ‘Mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara’, secara umum biasa disebut sebagai warga negara. Namun, terdapat juga beberapa pengecualian dan variasi tergantung pada kebijakan serta undang-undang yang berlaku di masing-masing negara.
Jadi, jawabannya apa? Mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara, secara umum, disebut sebagai warga negara. Namun, jawabannya juga bisa beragam tergantung pada konteks dan yurisdiksi hukum masing-masing negara.