Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi dan peran penting dalam sistem hukum di Indonesia. Salah satu tugasnya adalah memeriksa dan mengadili pendapat-pendapat atau keputusan yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selambat-lambatnya, MK wajib mengadakan persidangan dan memutuskan atas pendapat atau keputusan tersebut. Alih-alih menjadi hambatan, keterlambatan ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan integritas analisis MK dalan peninjauannya.
Ruang Lingkup Tugas MK
Constituitive power atau kekuasaan membentuk konstitusi menjadi salah satu mandat dari MK. Kekuasaan ini melibatkan pengujian dan peninjauan peraturan perundang-undangan dan putusan yang dihasilkan oleh DPR termasuk dalam ruang lingkup kerja MK. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Konstitusi harus merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku konstitusi negara.
Proses Pengadilan dan Alasan Keterlambatan
Dalam proses pengadilan, Mahkamah Konstitusi tidak secara langsung memberikan putusan. MK memerlukan waktu yang cukup untuk melakukan penelitian hukum dan memeriksa validitas dari pendapat atau keputusan yang dibuat oleh DPR. Selambat-lambatnya, MK harus segera mengadakan persidangan.
Keterlambatan bukanlah sinyal dari ketidakpedulian atau kelalaian berdasarkan MK, malah sebaliknya. Proses peninjauan yang menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap putusan adalah adil dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar. MK berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak ada putusan atau pendapat yang melanggar prinsip-prinsip hukum atau hak asasi manusia. Dalam konteks ini, keterlambatan ditafsirkan sebagai langkah pengendalian kualitas.
Kesimpulan
Sebagaimana ditunjukkan, bagian dari peran utama MK adalah memeriksa dan mengadili pendapat-pendapat atau keputusan yang dihasilkan oleh DPR. Proses ini harus dilakukan selambat-lambatnya agar MK dapat menjamin bahwa putusan atau pendapat yang diajukan tidak melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku. Jadi, keterlambatan ini harus dimaknai bukan sebagai tanda ketidakcapaian, melainkan sebagai unsur penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan tepat.