Republik Indonesia adalah suatu negara berdasarkan atas hukum, konsep ini dikenal juga dengan negara hukum atau “Rule of Law”. Ini berarti bahwa dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di Indonesia, prinsip ini diatur dan tercatum dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca amandemen.
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Republik Indonesia. Dokumen ini adalah azas yang menentukan segala bentuk peraturan dan hukum di negara ini. UUD 1945 awalnya ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tiga hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dokumen ini mengalami empat kali perubahan atau amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Berdasarkan amandemen tersebut, konsep Negara Hukum secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap aspek tata kelola negara. Prinsip dasar ini memastikan bahwa setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama dan perlindungan yang sama ini menjadi landasan dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia.
Prinsip negara hukum juga berarti bahwa pemerintah tidak boleh bertindak secara sewenang-wenang dan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pancasila, sebagai ideologi bangsa, yang menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi negara hukum di Indonesia melibatkan lembaga-lembaga pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semua harus beroperasi dalam batas-batas hukum yang diberikan oleh UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Jadi, jawabannya apa? Negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, dan ini secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasca amandemen, tepatnya pada Pasal 1 ayat 3. Konsep ini menekankan bahwa pemerintahan harus beroperasi dan menjalankan segala tindakannya berdasarkan hukum, dan menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Itulah fungsi dan peran UUD 1945 sebagai landasan tertinggi negara dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.