Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan Indonesia, merupakan icon demokrasi yang kuat di Asia Tenggara. Gagasan ini tidak lepas dari dasar hukum serta filosofi negara ini yang tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pemimpin bangsa pada masa perjuangan kemerdekaan. Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan nilai fundamental yang menjadi pilar bagi masyarakat dan pemerintahan Indonesia. Sila Pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mencerminkan keberagamaan. Sila Kedua, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadabannya. Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia” menunjukkan pentingnya kesatuan dan persatuan. Sila Keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, inilah yang menjadi penjabaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Terakhir, Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan aspek keadilan sosial.
Demokrasi menurut sila keempat Pancasila adalah “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Faktor penting dalam penyelenggaraan negara ini adalah hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Hal ini menggambarkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, semua keputusan di ambil berdasarkan pertimbangan dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi ala Indonesia ini, rakyat memiliki hak untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Dalam konteks praktik, model demokrasi Pancasila ini dilaksanakan melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala setiap 5 tahun sekali. Dalam pemilihan umum ini, rakyat Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih perwakilan mereka sendiri seperti Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia telah memberikan ruang bagi rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan dan pembangunan negara.
Jadi, Indonesia sebagai negara demokrasi menunjukkan tingkat partisipasi politik yang tinggi dari rakyatnya. Dalam mekanisme demokrasinya, Indonesia mengedepankan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, serta menghargai kebebasan dan hak asasi setiap individu. Penjabaran dari sila keempat Pancasila menjadi pedoman bagi Indonesia dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdaya saing di Asia Tenggara, yang mendasarkan prinsip-prinsip demokrasinya pada filosofi Pancasila khususnya sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.