Kedaulatan raja, atau yang dikenal juga dengan sistem monarki, adalah sistem pemerintahan di mana wewenang dan hak-hak tertinggi diberikan kepada satu individu, yaitu raja atau ratu. Berikut ini adalah beberapa negara yang pernah menerapkan sistem kedaulatan raja dalam sejarah mereka.
Inggris
Inggris adalah salah satu negara yang terkenal dengan sistem monarkinya. Sejak abad ke-9, negara ini telah diatur oleh serangkaian raja dan ratu, banyak di antaranya memiliki pengaruh yang signifikan dalam sejarah dunia. Inggris saat ini masih menerapkan sistem monarki konstitusional, di mana Ratu masih memegang jabatan simbolis sebagai kepala negara, sementara otoritas legislatif ada di tangan Parlemen.
Prancis
Prancis adalah negara lain yang memiliki sejarah monarki yang panjang. Mulai dari Raja Clovis I di abad ke-5 sampai Louis XVI di abad ke-18, Prancis diperintah oleh deretan raja yang sangat kuat. Louis XIV, atau Raja Matahari, adalah salah satu yang paling terkenal. Namun, setelah Revolusi Prancis pada tahun 1789, kedaulatan raja dihapus dan digantikan oleh sistem republik.
Saudi Arabia
Saudi Arabia adalah contoh unik dari negara yang saat ini masih menerapkan sistem monarki absolut, di mana Raja memiliki kekuasaan absolut atas negara dan rakyatnya. Sejak didirikan oleh Raja Abdulaziz Ibn Saud pada tahun 1932, Saudi Arabia telah diperintah oleh serangkaian raja dari keluarga Al Saud.
Jepang
Jepang memiliki sejarah kedaulatan raja atau “Kaisar” yang sangat panjang, dengan sejarah monarki yang bisa ditelusuri kembali lebih dari 2000 tahun. Kedaulatan raja di Jepang berubah menjadi simbolis setelah Perang Dunia II, dan kini Kaisar Jepang berfungsi sebagai pemimpin seremonial, bukan politis.
Sistem kedaulatan raja memiliki sejarah yang panjang dan kompleks di banyak negara di seluruh dunia. Meskipun banyak negara sekarang menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda, pengaruh era monarki masih dapat dilihat dalam budaya dan tradisi mereka.