Pada 10 November 1956, Presiden Soekarno melantik 514 anggota Konstituante, yang merupakan perwakilan rakyat Indonesia dalam sidang tahunan, yang bertugas untuk menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai landasan negara. Konstituante ini terdiri dari berbagai golongan, elemen, dan kelompok politik yang ada di Indonesia pada masa itu. Presiden Soekarno mengharapkan bahwa pembentukan konstituante ini akan mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, untuk mencapai tujuan bersama menciptakan negara yang lebih demokratis dan sejahtera.
Latar Belakang Pembentukan Konstituante
Sebelum peristiwa 10 November 1956, Indonesia telah mengenal sistem pemerintahan yang berubah-ubah. Pasca kemerdekaan, Indonesia mengalami beberapa perubahan dalam struktur pemerintahannya, mulai dari menggunakan sistem pemerintahan parlementer hingga presidensial pada masa Soekarno.
Konstituante ini dibentuk sebagai respons terhadap keinginan rakyat dan pemerintah pada masa itu untuk mengkaji kembali sistem pemerintahan dan UUD tahun 1945. Presiden Soekarno berpendapat bahwa UUD 1945 belum mencerminkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, dan perlu ada perubahan untuk menciptakan suatu sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan mewujudkan kemajuan bangsa.
Tugas dan Tanggung Jawab Konstituante
Tugas utama dari Konstituante yang dibentuk pada masa itu adalah untuk menyusun dan mengesahkan UUD baru, yang diharapkan dapat mencerminkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, dan lebih demokratis dibandingkan UUD 1945. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Konstituante:
- Mengkaji dan merumuskan pokok-pokok dasar negara, termasuk sistem pemerintahannya.
- Menyusun dan mengesahkan UUD yang baru, dengan mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
- Mengatur pelaksanaan peralihan pemerintahan dari sistem yang lama ke sistem yang baru.
- Membahas dan menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan UUD baru, termasuk undang-undang tentang pemilu, partai politik, dan lain-lain.
Hasil Kerja Konstituante
Konstituante yang dibentuk pada 10 November 1956 ini berakhir pada tahun 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan negara. Pada saat itu, disebabkan oleh berbagai perdebatan dan pertentangan antar golongan dan kelompok politik yang ada di Konstituante, belum tercapai kesepakatan tentang UUD baru.
Pada akhirnya, meskipun Konstituante ini gagal mencapai tujuannya dalam menyusun dan mengesahkan UUD baru, peran dan eksistensi lembaga ini menjadi bagian penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Kontribusi dan pengalaman dari anggota Konstituante yang dibentuk pada 10 November 1956 turut memberikan pelajaran dan inspirasi bagi generasi berikutnya dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah pada 10 November 1956, Presiden Soekarno melantik 514 anggota Konstituante, yang memiliki tugas utama untuk menyusun dan mengesahkan UUD baru yang diharapkan dapat mencerminkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis.