Guru

Pada Masa Berlakunya UUD Sementara Tahun 1950, Yang Bertugas Menetapkan UUD Adalah…

60
×

Pada Masa Berlakunya UUD Sementara Tahun 1950, Yang Bertugas Menetapkan UUD Adalah…

Sebarkan artikel ini
Pada Masa Berlakunya UUD Sementara Tahun 1950, Yang Bertugas Menetapkan UUD Adalah…

Sejarah mencatat bahwa Indonesia, setelah merdeka pada 17 Agustus 1945, pernah mengalami pergantian dasar hukum dan bentuk negara dalam perjalanan bangsanya. Salah satu periode penting dalam sejarah hukum dan politik Indonesia adalah pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Pada era ini, terdapat lembaga yang bertugas menetapkan UUD, dan lembaga tersebut tidak lain adalah Konstituante.

Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia memiliki tugas besar untuk mengejar ketinggalan dan membuat peraturan dasar yang mengatur kehidupan bernegara. Presiden Soekarno kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memiliki tugas untuk menyusun UUD. Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI pun kemudian melahirkan UUD 1945 yang menjadi dasar hukum negara hingga sekarang.

Namun, perjalanan sejarah Indonesia tidaklah mulus. Akibat dari berbagai permasalahan dan tuntutan untuk amendemen, pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dipaksakan pada 17 Agustus 1950 untuk menggantikan UUD 1945 dengan UUD Sementara 1950. UUDS 1950 menghasilkan bentuk negara federal dengan Parlemen sebagai badan tertinggi yang berwenang untuk menghapus pemerintahan RIS.

Yang bertugas menetapkan UUD pada masa UUDS 1950 adalah Konstituante. Konstituante adalah lembaga khusus yang dibentuk untuk merumuskan dan menetapkan UUD sebagai landasan hukum negara. Proses pembentukan Konstituante ini dilakukan melalui pemilihan umum pada tanggal 29 September 1955. Konstituante memiliki anggaran waktu yang jelas dan anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang bebas.

Meskipun Konstituante berusaha untuk menetapkan UUD baru, namun usaha tersebut tidak berhasil dan menyebabkan kegagalan. Perselisihan antar anggota Konstituante yang disebabkan oleh kepentingan politik dan kebangsaan menimbulkan kebuntuan politik, sehingga Presiden Soekarno mengambil langkah administratif yang revolusioner yaitu menggantikan UUDS 1950 dengan kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Jadi, jawabannya apa? Pada masa berlakunya UUD Sementara tahun 1950, yang bertugas menetapkan UUD adalah Konstituante. Namun, pada akhirnya, Konstituante gagal menetapkan UUD baru dan Indonesia kembali ke UUD 1945 melalui kebijaksanaan Presiden Soekarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *