Budaya

Pada Masa Demokrasi Terpimpin, Terjadi Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dengan dikeluarkannya TAP MPRS No.III/MPRS/1963 tentang

37
×

Pada Masa Demokrasi Terpimpin, Terjadi Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dengan dikeluarkannya TAP MPRS No.III/MPRS/1963 tentang

Sebarkan artikel ini
Pada Masa Demokrasi Terpimpin, Terjadi Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dengan dikeluarkannya TAP MPRS No.III/MPRS/1963 tentang

Pada masa demokrasi terpimpin, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Salah satu penyimpangan tersebut adalah dikeluarkannya Tata-, Pokok, dan Garis-garis Besar dan Pokok-pokok Haluan Negara (TAP MPRS) No.III/MPRS/1963 tentang Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipegang oleh satu pihak dengan tujuan untuk mencapai efisiensi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi negara. Namun, sistem ini justru mengakibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi karena menyimpangkan dari prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melibatkan dan melindungi kepentingan rakyat secara luas.

TAP MPRS No.III/MPRS/1963 tentang Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin memiliki beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Penguasaan kekuasaan oleh Presiden secara penuh, baik sebagai pemimpin eksekutif maupun sebagai pemimpin partai politik;
  2. Pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Dalam hal ini, Presiden berhak menetapkan calon anggota MPRS dari parlemen, perwakilan partai politik, dan pemerintah daerah;
  3. Penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya urusan perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi terpimpin di bawah TAP MPRS No.III/MPRS/1963 justru menjauhkan pelaksanaan demokrasi dari prinsip-prinsip yang seharusnya. Beberapa masalah yang timbul akibat penyimpangan ini antara lain:

  1. Keterkaitan yang erat antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berdampak pada hilangnya peran kontrol dan keseimbangan antar lembaga dalam melaksanakan pemerintahan.
  2. Pemilihan umum yang tidak demokratis dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat secara luas, karena calon anggota DPRGR dan MPRS ditentukan oleh Presiden dan partai politik yang berkuasa.
  3. Pembatasan kebebasan berekspresi dan hak-hak politik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan semakin terpuruknya tatanan demokrasi di negara tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Implementasi TAP MPRS No.III/MPRS/1963 pada masa demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan pelaksanaan demokrasi, yang kemudian mengakibatkan kekuasaan menjadi terkonsentrasi pada satu pihak dan mengabaikan hak-hak politik dan kepentingan rakyat secara lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *