Zakat adalah salah satu rukun Islam yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian harta mereka kepada mereka yang berhak menerimanya. Bagi Pak Rafli yang memiliki tabungan deposito sejumlah 150.000.000, tentunya ada jumlah tertentu yang harus dikeluarkan sebagai zakat.
Untuk menghitung zakat, terdapat beberapa langkah yang harus diambil. Salah satunya adalah menentukan nishab zakat, yaitu jumlah minimum harta yang jika dimiliki oleh seseorang, wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Dalam konteks tabungan deposito, nishab zakat harta (maal) dihitung berdasarkan harga emas. Biasanya, nishab zakat harta dihitung dari harga 85 gram emas. Jika harga 1 gram emas adalah sekitar 900.000 rupiah, maka nishab zakat harta adalah 85 gram x 900.000 = 76.500.000 rupiah. Jika tabungan deposito Pak Rafli (150.000.000) lebih besar dari nisab, maka tabungan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Tingkat zakat yang dikeluarkan biasanya adalah 2,5% dari total harta yang memenuhi syarat nishab. Jadi, jika Pak Rafli memiliki tabungan deposito sebesar 150.000.000, maka zakat yang perlu dikeluarkan setiap tahunnya adalah:
150.000.000 x 2,5% = 3.750.000
Dengan demikian, Pak Rafli wajib mengeluarkan zakat deposito sebesar 3.750.000 setiap tahunnya. Zakat ini nantinya akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam.
Sebagai catatan, penentuan nishab dan persentase dapat menyimpang tergantung pada interpretasi hukum Islam lokal dan kontekstual. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat agama atau organisasi zakat terpercaya lokal untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan relevan.