Masyarakat Indonesia tengah menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia minimal capres dan cawapres. Menanggapi hal ini, beberapa pakar hukum memberikan pandangan mereka mengenai dua skenario potensial yang mungkin terjadi.
Skenario Pertama: Penyesuaian Usia Capres-Cawapres
Skenario pertama menunjuk ke potensi penyesuaian aturan usia minimal capres dan cawapres. Dalam Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berumur minimal 35 tahun. Beberapa pihak menilai aturan ini menghambat potensi-potensi muda yang memiliki kemampuan dan integritas untuk memimpin negara.
Jika MK memutuskan untuk menyesuaikan batas usia tersebut, ini berarti membuka kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan tingkat nasional. Perubahan ini tentu saja memerlukan kajian yang luas dan mendalam, karena menyangkut konstitusi dan sistem hukum yang berlaku.
Skenario Kedua: Penegasan Aturan Usia Capres-Cawapres
Skenario kedua adalah penegasan dari MK terhadap aturan yang sudah ada. Dalam konteks ini, MK akan memperteguh aturan usia minimal 35 tahun bagi capres dan cawapres. Penegasan ini didasarkan pada pandangan bahwa usia tersebut telah mempertimbangkan aspek-aspek seperti pengalaman, pengetahuan, dan kedewasaan dalam berpolitik.
Pembatasan usia ini menjaga kualitas pemimpin yang akan memegang amanah rakyat. Menurut skenario ini, mendorong partisipasi generasi muda dalam politik bukan berarti harus mengubah aturan dasar yang telah ada, tetapi mengembangkan sistem yang mendukung keterlibatan mereka dalam berbagai level pemerintahan.
Pengambilan keputusan oleh MK tentu bukan perkara mudah. Keputusan ini akan memiliki dampak signifikan pada sistem politik dan proses demokrasi di Indonesia. Pakar hukum menunggu dengan antisipasi, bersama dengan seluruh masyarakat Indonesia, untuk melihat hasil akhir dari gugatan ini.
Jadi, jawabannya apa? Kita semua akan menunggu dan melihat bagaimana MK akan mengambil keputusan. Keputusan MK tidak hanya akan mengubah pandangan masyarakat tentang politik, tetapi juga mempengaruhi jalannya demokrasi kedepannya.