Pengetahuan

Pancasila Dikatakan Sebagai Dasar Filsafat Negara Karena Memiliki Unsur-Unsur, Salah Satu Unsur Tersebut Adalah

25
×

Pancasila Dikatakan Sebagai Dasar Filsafat Negara Karena Memiliki Unsur-Unsur, Salah Satu Unsur Tersebut Adalah

Sebarkan artikel ini
Pancasila Dikatakan Sebagai Dasar Filsafat Negara Karena Memiliki Unsur-Unsur, Salah Satu Unsur Tersebut Adalah

Pancasila adalah dasar negara dan filsafat bangsa Indonesia. Konsep dan ideologi Pancasila telah melekat dan menjamur dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila memuat berbagai unsur yang mendukung dan mengatur kehidupan bernegara.

Pancasila dikeluarkan oleh Soekarno, pendiri dan presiden pertama Republik Indonesia, dan dinyatakan dalam pidato pidatonya tanggal 1 Juni 1945, kemudian diresmikan secara hukum pada 18 Agustus 1945 melalui Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan fondasi yang menjadi acuan dan pedoman dalam setiap langkah dan perumusan kebijakan oleh pemerintah dan setiap warganegara Indonesia.

Pancasila terdiri dari lima sila yang membuatnya unik dan mencerminkan nilai-nilai luhur budaya dan filsafat bangsa Indonesia, yang menjadi pengikat dan perekat keberagaman bangsa. Lima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui dan menyembah satu Tuhan.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Berarti bahwa bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan, dan keadilan.
  3. Persatuan Indonesia: Menghapus segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, dan mewajibkan solidaritas dan persatuan.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menggarisbawahi prinsip demokrasi dan perwakilan, serta kerakyatan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menjamin adanya keseimbangan dalam pelayanan sosial ekonomi dan hukum bagi semua warga Indonesia.

Silakan kita ulas satu di antaranya, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Ini artinya adalah bahwa semua kebijakan negara harus dilakukan dengan bijaksana melalui perwakilan dari rakyat. Tidak ada kebijakan yang dibuat tanpa persetujuan dan masukan dari rakyat, melalui wakil-wakil mereka. Ini menggarisbawahi prinsip demokrasi, bukan otoritarian.

Elemen-elemen dari Pancasila inilah yang dikatakan menempatkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Pancasila mencerminkan esensi dan jiwa bangsa Indonesia yang dianut dan dipatuhi oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Bukan hanya sebagai dasar filsafat, Pancasila juga menjadi penopang dalam pembangunan di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Jadi, jawabannya apa? Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara karena memiliki unsur-unsur yang mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan menjadi fondasi dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu unsur yang paling menonjol adalah “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, yang menandakan prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *