Sekolah

Pancasila Disahkan Sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

65
×

Pancasila Disahkan Sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

Sebarkan artikel ini
Pancasila Disahkan Sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bagi Indonesia. Pancasila telah menyatukan seluruh lapisan masyarakat dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Proses pengesahan Pancasila sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945, di mana ideologisnya tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejarah Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila diawali oleh Ir. Soekarno, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 ketika sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Sidang tersebut mempersiapkan dokumen dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kemerdekaan Indonesia.

Dalam pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Pidato Lahirnya Pancasila,” Soekarno memaparkan lima sila yang nantinya akan menjadi dasar negara Indonesia. Lima sila tersebut adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi diadopsi oleh PPKI sebagai dasar negara Indonesia melalui amandemen terhadap piagam Jakarta. Proses ini terjadi satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pancasila kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan beberapa perubahan terhadap urutan dan penjelasan dari lima sila tersebut. Berikut adalah urutan dan penjelasan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan seperti sistem politik, ekonomi, sosial, hukum, dan kebudayaan.

Melalui Pancasila, Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai keberagaman, serta membentuk karakter bangsa yang adil, demokratis, dan bermartabat. Pancasila mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, dan senantiasa dijadikan pegangan dalam mengambil kebijakan dan tindakan di berbagai bidang.

Kesimpulan

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Proses perumusan dan pengesahan Pancasila menggambarkan bagaimana Indonesia berusaha untuk menyatukan berbagai elemen bangsa dalam satu cita-cita bersama. Sejak itu, Pancasila telah menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *