Pancasila, sebagai dasar filsafat yang menggambarkan identitas bangsa Indonesia, telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan. Identitas ini berakar kuat dalam budaya dan sejarah bangsa, yang mencerminkan perjuangan dan aspirasi dari seluruh masyarakat Indonesia.
Pancasila pertama kali diumumkan oleh Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal itu, Pancasila dikeluarkan sebagai dasar ideologi dan filosofi negara yang akan dibangun.
“Silang-silang lima, semeru lima dan tua lima,” kata Soekarno ketika merumuskan Pancasila. Lima prinsip tersebut kemudian direvisi menjadi lima konsep yang sekarang kita kenal sebagai Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Setelah perumusan tersebut, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara dalam penjelasan UUD 1945 pasal 1 ayat (1), malam setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Lebih dari 75 tahun sejak ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya masih menjadi acuan dan semangat dalam proses pembangunan dan tata kelola negara. Pancasila merupakan kompas yang menuntun bangsa Indonesia untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika di tengah keragaman yang ada, serta menjadi pemersatu yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Singkatnya, Pancasila telah menjadi dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan dan terus menjadi dasar negara hingga saat ini, sejalan dengan pergulatan sejarah dan dinamika kehidupan bangsa. Pancasila bukan hanya penting dalam konteks hukum dan konstitusi, tapi juga menentukan jati diri bangsa dan perekat yang meneguhkan persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.