Berita

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945

27
×

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Sebarkan artikel ini
Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Pancasila dikenal sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, tetapi kita mungkin sering lupa kapan dan bagaimana Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara. Perjalanan dari Pancasila menjadi dasar negara tidaklah mudah, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pengenalan Pancasila

Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konsep awal Pancasila terdiri dari lima prinsip pokok yang mendasari pembangunan negara dan bangsa Indonesia, yaitu: Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kebangsaan Indonesia, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.

Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses menuju penetapan Pancasila tidaklah mudah. Terdapat berbagai pertimbangan dan perdebatan yang dihadapi dalam merumuskan Pancasila. Tujuan utama adalah menciptakan prinsip-prinsip yang bisa diterima oleh semua elemen bangsa, baik itu beragam suku, ras, agama dan golongan.

Pada akhirnya, dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkanlah Pancasila sebagai dasar negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi fundamental dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila mencerminkan kesatuan dan keragaman bangsa Indonesia dalam satu kesatuan negara, serta menjadi pegangan dan pedoman dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai bangsa yang besar dengan beragam suku, ras, dan agama, Pancasila menjadi rumusan yang mempersatukan berbagai keanekaragaman tersebut dalam satu visi dan misi. Inilah makna Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Meski telah lebih dari 75 tahun sejak penetapan tersebut, makna dan nilai Pancasila tetap relevan dan menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya sekedar dasar negara, tetapi juga merupakan jati diri dan karakter bangsa Indonesia.

Pancasila adalah simbol kebangsaan dan persatuan, menjadi penjaga nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menjadi petunjuk dalam mencapai tujuan nasional. Dengan Pancasila, kita dituntut untuk selalu menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan, toleransi, adab dan tata krama yang baik, serta berbagai nilai luhur lainnya. Oleh karena itu, semangat dan nilai Pancasila harus terus ditanamkan dan dilestarikan sebagai identitas bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *