Indonesia, negara kesatuan berbentuk republik, memiliki landasan hukum dan moral yang kuat dalam bentuk Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945. Ketiganya merupakan elemen krusial dalam bangunan hukum dan moral bangsa. Pancasila sebagai dasar negara, Pembukaan UUD 1945 sebagai penjabaran filosofis dari Pancasila, dan Batang Tubuh UUD 1945 yang berisi aturan-aturan dasar negara. Ada empat hubungan yang mengkaitkan ketiganya, kecuali:
- Kesesuaian Nilai
Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara yang direfleksikan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Nilai-nilai dalam Pancasila dijadikan patokan dalam setiap penetapan aturan hukum dalam UUD 1945.
- Keterkaitan Filosofis dan Yuridis
Hubungan filosofis terlihat dari Pancasila yang menjadi sumber ajaran moral dan norma yang ada di Indonesia. Sementara hubungan yuridis terlihat dari Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pancasila dijadikan landasan dalam menetapkan hukum dan aturan di Indonesia.
- Kerangka Dasar Negara
Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945 menciptakan kerangka dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, Pembukaan UUD 1945 sebagai penjabaran filosofis dari Pancasila, dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai aturan dasar yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
- Penyusunan dan Penyempurnaan UUD 1945 Secara Independen
Hubungan ini tidak ada antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945. Ketiganya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan saling berkaitan. Sehingga, proses penyusunan atau penyempurnaan atas salah satu bagian harus mempertimbangkan dan selaras dengan bagian lainnya.
Jadi, jawabannya apa? Penyusunan dan Penyempurnaan UUD 1945 secara independen. Ini adalah hubungan yang tidak ada antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945. Karena ketiga elemen ini saling berkaitan dan sejalan, perubahan dalam satu elemen harus dipertimbangkan dampaknya terhadap elemen lainnya.