Pancasila, yang telah menjadi dasar negara Republik Indonesia, adalah landasan yang mengikat seluruh elemen bangsa dalam persatuan dan kesatuan. Namun, tahukah Anda kapan Pancasila sebagai ideologi dasar negara ini disahkan secara konstitusional? Artikel ini akan mengungkap tanggal penting terkait dengan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejauh pra-kemerdekaan Indonesia. Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat ditemukan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Bahasan ini akan difokuskan pada proses pengesahan Pancasila secara konstitusional.
Pancasila pertama kali diemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya yang bersejarah pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pertemuan Investigating Committee for Preparatory Work for Independence (BPUPKI). Namun, perlu diperhatikan bahwa pada saat itu Pancasila belum dikukuhkan menjadi dasar negara secara konstitusional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1. Sejak saat itu, Pancasila telah menjadi dasar filosofis negara Indonesia. Ini ditegaskan oleh amandemen UUD 1945 bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang tidak dapat diubah.
Tanggal 18 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Itu adalah saat di mana Pancasila dikukuhkan sebagai dasar negara. Pancasila kemudian menjadi pemersatu keragaman yang ada di Indonesia. Tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila menjadi upaya kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk menyimpulkan, setelah melalui perjalanan panjang dari ide hingga pengesahan secara konstitusional, Pancasila akhirnya diresmikan dan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, jika ditanyakan kapan Pancasila sebagai dasar negara disahkan secara konstitusional, jawabannya adalah tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi, jawabannya apa? Pancasila sebagai dasar negara disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945. Upaya kita sekarang adalah menjaga dan berpegang teguh pada Pancasila sehingga mampu menjaga suasana damai dan harmonis di tengah keragaman budaya dan etnis di Indonesia.