Sosial

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia: Kedudukan Formal, Tersirat di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea IV, dan Pertentangan dengan Ide Sistem Khilafah

37
×

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia: Kedudukan Formal, Tersirat di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea IV, dan Pertentangan dengan Ide Sistem Khilafah

Sebarkan artikel ini
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia: Kedudukan Formal, Tersirat di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea IV, dan Pertentangan dengan Ide Sistem Khilafah

Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa. Dalam konstitusi yang tertuang di alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila mendapat kedudukan formal sebagai dasar filosofis negara. Hal ini bukan tanpa alasan, Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa yang luhur. Pancasila adalah suatu ideologi yang paling fundamental atau kaidah dasar bagi Negara Indonesia.

Lima sila Pancasila yang mengandung prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerminkan nilai-nilai luhur dan universal. Hal ini menjadikan Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, namun juga berfungsi sebagai pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Akan tetapi, beberapa oknum menginginkan perubahan sistem negara menjadi sistem khilafah. Lantas, apakah hal tersebut bertentangan dengan Pancasila?

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum Islam atau Syariah. Sementara itu, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, mengakomodasi semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, usulan mengganti sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem khilafah dapat dianggap bertentangan dengan prinsip Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta sila keempat yang mengedepankan demokrasi dan permusyawaratan.

Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat yang dapat menimbulkan kontroversi, namun lebih pada upaya perlindungan dan pemertahanan Pancasila sebagai dasar dan identitas negara Republik Indonesia.

Jadi, jawabannya apa?

Jawabannya adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memang mendapatkan kedudukan formal dan merupakan kaidah dasar yang paling fundamental bagi negara, dan ide penerapan sistem khilafah bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Oleh karena itu, perlindungan dan pemertahanan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting untuk dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *