Diskusi

Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara Implisit Terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Yaitu Alinea…

43
×

Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara Implisit Terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Yaitu Alinea…

Sebarkan artikel ini
Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara Implisit Terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Yaitu Alinea…

Pancasila, sebagai dasar filosofis negara Indonesia, telah menjadi acuan hidup bangsa Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun Pancasila baru secara resmi dijadikan dasar negara setelah Indonesia merdeka, namun secara implisit, ideologi ini terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, khususnya pada alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 mengemukakan empat alinea yang berisi tentang latar belakang kemerdekaan, tujuan kemerdekaan, dan dasar negara. Alinea keempat, yang menjadi titik fokus pembahasan, memuat dasar negara Pancasila secara implisit. Alinea tersebut berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.”

Secara linguistik dan konseptual, alinea keempat UUD 1945 memuat prinsip-prinsip Pancasila secara implisit. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab tersirat dalam ungkapan “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Prinsip persatuan Indonesia ditegaskan dalam istilah “suatu Pemerintahan Negara Indonesia”. Prinsip demokrasi yang berkedaulatan rakyat tersirat dalam ungkapan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang mencerminkan partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pancasila juga menunjukkan permusuhan terhadap bentuk penjajahan dengan ungkapan “dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.” Hal ini mengacu pada pandangan bahwa negara harus didirikan atas dasar kemerdekaan dan otonomi yang bersifat total dan lengkap, yang merupakan implikasi dari prinsip kedaulatan rakyat. Istilah “untuk memajukan kesejahteraan umum…”, mencerminkan prinsip keadilan sosial, yang mana setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara terkandung secara implisit dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat. Meski penjabarannya tidak eksplisit, namun spirit dan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah menjadi penerang bagi bangsa Indonesia dalam membangun, mempertahankan, dan memajukan hidup berbangsa dan bernegara.

Pancasila bukan hanya sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, tetapi juga identitas yang membedakan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, pemahaman dan pengamalan Pancasila seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *