Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mendasari segala aspek dari kehidupan bernegara, baik dalam tata kelola pemerintahan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, hingga dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pancasila dinyatakan secara tidak langsung. Oleh karena itu, kita perlu merunut di dalam teks pembukaan tersebut untuk menjawab pertanyaan, “Pancasila sebagai dasar negara termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke berapa?”
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang mencerminkan cita-cita dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia:
- Alinea pertama mengandung tujuan proklamasi kemerdekaan dan pemberontakan terhadap penjajahan asing.
- Alinea kedua menyampaikan bahwa kedaulatan bangsa merupakan unsur yang penting dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
- Alinea ketiga menjelaskan bahwa kedaulatan bangsa Indonesia didasarkan pada persatuan dan kesatuan dari rakyat Indonesia yang beragam.
- Alinea keempat merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Dalam alinea keempat ini, Pancasila disebut sebagai “demokrasi yang dijiwai atas dasar peri-kemanusiaan yang adil dan beradab, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Prinsip tersebut menggambarkan lima sila Pancasila sebagai pilar negara Indonesia, walaupun tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “Pancasila”.
Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang mencerminkan filosofi dan dasar kenegaraan Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Pancasila sebagai dasar negara termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.