Pancasila, kelahiran ideologi bangsa Indonesia, tenggelam dalam darah, keringat, dan air mata pendahulu kita. Lima prinsip yang menjadi satu kesatuan tidak dapat dipisahkan, diciptakan berdasarkan semangat demi melahirkan negara yang adil dan makmur bagi semua rakyatnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah, termasuk oleh pihak yang berwenang. Hal ini dikarenakan beberapa alasan fundamental, bermula dari fenomena historis hingga hukum dasar yang mendukung kelangsungan hidup Pancasila.
Kedudukan Pancasila dalam Sejarah dan Konstitusi
Pertama, setiap elemen dalam Pancasila sudah menjadi bagian integral dari sejarah dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi identitas nasional, tetapi juga menjadi fondasi yang membantu melebur berbagai keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan menjadi satu kesatuan yang kokoh bernama Indonesia.
Konstitusi kita, Undang-undang Dasar 1945, sudah memastikan posisi Pancasila sebagai dasar ideologi dan falsafah negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Jadi, setiap perubahan terhadap Pancasila harus mempertimbangkan proses konstitusi yang rumit dan melibatkan berbagai pihak.
Pancasila Sebagai Cermin Kebhinekaan
Kedua, Pancasila mewakili kebhinekaan dan pluralisme yang ada di Indonesia. Pancasila mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang beragam. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam Pancasila dapat mempengaruhi hubungan antar masyarakat dan perasaan kebersamaan dalam negara.
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Bangsa
Ketiga, Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa. Ia memandu perilaku dan kebijakan publik dan pemerintah, serta menciptakan standar moral bagi masyarakat. Jika Pancasila diubah, maka pedoman hidup bangsa juga akan berubah, dan hal ini dapat menyebabkan kekacauan dan belaka.
Pancasila dan Stabilitas Negara
Keempat, Pancasila telah berkontribusi dalam menciptakan kesatuan dan stabilitas politik. Tanpa adanya Pancasila, integrasi dan stabilitas sosial-politik di Indonesia dapat menjadi taruhan.
Kesimpulan
Jadi, Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah, termasuk oleh pihak yang berwenang. Hal ini bukan karena ketakutan akan perubahan, tetapi karena penghargaan kepada warisan historis, penekanan pada keberagaman dan harmoni sosial, serta perlunya panduan ideologi yang konsisten untuk negara dan rakyatnya. Sebagai bangsa, kita harus menjaga dan mempertahankan prinsip-prinsip ini sebagai dasar dari identitas, kesatuan, dan kemakmuran kita.