Budaya

Pancasila yang Resmi dan Sah Secara Hukum Sebagai Dasar Negara Tercantum Dalam ….

31
×

Pancasila yang Resmi dan Sah Secara Hukum Sebagai Dasar Negara Tercantum Dalam ….

Sebarkan artikel ini
Pancasila yang Resmi dan Sah Secara Hukum Sebagai Dasar Negara Tercantum Dalam ….

Pancasila dikenal sebagai dasar filosofis dari Negara Republik Indonesia. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila memiliki peran penting dalam pembentukan karakter bangsa dan menjaga keselarasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Didesain dengan lima prinsip dasar yang berisikan nilai-nilai luhur, Pancasila resmi dan sah secara hukum sebagai dasar negara. Tapi, dimanakah hal tersebut secara resmi tercantum?

Secara hukum, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercatat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang biasa dikenal dengan UUD 1945.

UUD 1945 dan Pancasila

Pelaksanaan Pancasila di Indonesia dimulai sejak pengakuan dan penetapannya sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini, Pancasila secara resmi dan sah diterima sebagai dasar negara dan termuat eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi roh dari UUD 1945 dan menjadi penuntun dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Setiap hukum dan peraturan yang dibuat wajib berpijak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Kesimpulan

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia secara resmi dan sah tercantum dalam UUD 1945, khususnya dalam Pembukaan UUD 1945.

Jadi, jawabannya apa? Pancasila yang resmi dan sah sebagai dasar negara secara hukum tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *