Diskusi

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan dengan APBN

72
×

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan dengan APBN

Sebarkan artikel ini
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan dengan APBN

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya sistem pengelolaan keuangan negara dalam kehidupan bernegara. Topik utama dari pasal ini adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk penyiapan, pengajuan, persetujuan, dan pelaksanaannya.

Proses Pemantapan APBN

Ketentuan yang tertera dalam Pasal 23 UUD 1945 bertujuan untuk menjamin bahwa setiap anggaran yang diusulkan oleh pemerintah dievaluasi secara kritis oleh DPR sebelum mendapat persetujuan. Hal ini melibatkan beberapa tahapan:

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Dokumen ini mencakup arah, tujuan, dan sasaran pembangunan negara serta menjadi dasar dalam penyusunan usulan APBN dan APBD.
  2. Pembahasan dan Pengesahan oleh DPR: Setelah pemerintah menyusun rancangan APBN, dokumen tersebut dibahas oleh DPR. DPR bertanggung jawab untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi APBN yang sah.
  3. Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah: Setelah mendapat persetujuan dari DPR, pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan APBN tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pasal 23 UUD 1945 juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN. Pemeriksaan penggunaan APBN dipercayakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada DPR sebagai acuan dalam evaluasi kinerja pemerintah.

Kesimpulan

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi hukum dan konstitusional dalam menentukan bagaimana APBN disusun, diperiksa, dan dilaksanakan. Hal ini memberikan jaminan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Melalui pasal ini, UUD 1945 mempertegas bahwa anggaran publik bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi isu yang penting bagi partisipasi publik dan kontrol demokratis. Dengan demikian, Pasal 23 bukan hanya menyangkut aspek-aspek teknis pengelolaan keuangan negara, namun juga nilai-nilai yang lebih luas mengenai prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *