Guru

Pasal Ayat Dalam UUD NRI Tahun 1945 Tentang Pendidikan

247
×

Pasal Ayat Dalam UUD NRI Tahun 1945 Tentang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Pasal Ayat Dalam UUD NRI Tahun 1945 Tentang Pendidikan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur pengaturan pemerintahan, termasuk pembentukan dan pelaksanaan sistem pendidikan negara. Dalam UUD NRI 1945, terdapat beberatan pasal dan ayat yang berbicara tentang pendidikan. Melalui penekanan pada pendidikan ini, UUD 1945 menunjukkan komitmen negara untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warganya.

Pasal 31 UUD 1945

Pasal terkait pendidikan yang tertera dalam UUD 1945 dapat kita temukan dalam Pasal 31. Ini adalah pasal yang secara spesifik mencakup pendidikan dalam berbagai ayatnya.

  • Ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

    Pasal ini menekankan pentingnya pendidikan untuk setiap warga negara Indonesia, tidak dibedakan oleh latar belakang sosial, ekonomi, ras, agama, ataupun jenis kelamin.

  • Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.”

    Akar dari ayat ini adalah ide bahwa pendidikan adalah kewajiban, bukan hanya hak. Pemerintah bertanggung jawab untuk mendanai pendidikan dasar bagi semua warga negara, menjamin akses semua orang ke edukasi.

  • Ayat (3) “Pemerintah mengatur dan menjalankan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam suatu undang-undang.”

    Ayat ini memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mendirikan, mengatur, dan menjalankan sistem pendidikan nasional.

  • Ayat (4) “Negara mengutamakan kepentingan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu hidup manusia serta lingkungan hidup.”

    Ayat ini menjelaskan kewajiban pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu hidup dan lingkungan.

  • Ayat (5) “Negara memberi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama dan keutamaan manusia serta kepentingan nasional dan manusia di atas segala-galanya dalam rangka ketahanan dan kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

    Ayat ini menggarisbawahi pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pendidikan, dan menekankan pentingnya agama, kemanusiaan, dan kepentingan nasional dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, Pasal 31 UUD 1945 dapat dianggap sebagai landasan hukum yang mengatur penegakan dan pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *