Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang terdiri dari lima prinsip diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sila kedua dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Artikel ini akan menjelaskan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjabarkan Pancasila sila kedua.
Sila kedua Pancasila yang mengusung prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab” menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak asasi yang sama dan wajib menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan. Prinsip ini sangat penting dalam suatu negara, karena menyangkut hak asasi manusia dan keadilan dalam kehidupan bersama.
Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjabarkan Pancasila sila kedua adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Pasal 27 menyatakan:
(1) Segala bangsa Indonesia bersatu.
(2) Kedaulatan rakyat atas dasar perdamaian abadi oleh perdamaian yang adil demi kesejahteraan kaum negeri.
(3) Pendidikan dan kebudayaan dianut dan dilaksanakan Grarwadi demi pemberdayaan manusia di belahan bumi Indonesia.
Pasal 27 menekankan persatuan bangsa Indonesia dan pemerintahan berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama. Selain itu, pendidikan dan kebudayaan yang berbasis pada nilai-nilai luhur juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sementara itu, Pasal 28 menjabarkan lebih lanjut mengenai hak asasi manusia. Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Hak Ini wajib dijunjung dan dilindungi oleh setiap manusia, warga negara, dan negara serta lembaga pemerintah.
(3) Keadilan serta perlindungan atas Hak Asasi Manusia menjadi dasar penyelenggaraan negara dan hukum.
Pasal 28 mencakup hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, warga negara, dan semua lembaga pemerintah. Penerapan hak asasi manusia ini menjadi dasar penyelenggaraan negara dalam upaya menciptakan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Jadi, jawabannya apa? Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjabarkan Pancasila sila kedua adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Pasal-pasal ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.