Budaya

Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara Tidak Terlepas Dari Pengaruh Politik Hukum Masa Kolonial yang Dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan Indische Staatregeling

69
×

Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara Tidak Terlepas Dari Pengaruh Politik Hukum Masa Kolonial yang Dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan Indische Staatregeling

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara Tidak Terlepas Dari Pengaruh Politik Hukum Masa Kolonial yang Dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan Indische Staatregeling

Masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam struktur sosial dan ekonomi di banyak negara. Sayangnya, terlalu sering, hak-hak mereka dilanggar oleh negara, terkait peningkatan eksploitasi sumber daya alam dan ketergantungan pada pendapatan dari sektor ini. Namun, pelanggaran hak-hak ini tidak bisa dipandang sederhana. Sebagai alternatif, hal ini harus dilihat dalam konteks historis, khususnya pengaruh dari politik hukum kolonial yang telah terkoneksi dalam hukum adat.

Ada sejumlah elemen dalam sistem hukum kolonial yang masih mempengaruhi cara negara berinteraksi dengan masyarakat hukum adat. Pertama adalah ‘Algemene Bepalingen’. Alat hukum ini diterapkan selama era kolonial dan mengatur berbagai hal, termasuk hubungan antara negara dan masyarakat hukum adat. Pengaruh abadi kode ini adalah cara negara mengejar peningkatan eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat adat.

Selanjutnya adalah ‘Reglemen Regering’. Ini adalah peraturan kolonial yang lebih luas yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat pribumi dan sumber daya mereka. Implikasi jangka panjang bagi masyarakat hukum adat adalah kerugian mereka dalam mengakses dan mengendalikan sumber daya alam.

Terakhir adalah ‘Indische Staatregeling’. Ini adalah konstitusi kolonial yang berfungsi sebagai instrumen hukum paling penentu dan mengatur hubungan di antara berbagai kelompok etnis di koloni. Dalam konteks masyarakat hukum adat, ‘Indische Staatregeling’ mengesahkan praktik diskriminasi dan pengeksploitan.

Secara keseluruhan, pengaruh hukum kolonial ini tidak hanya terbukti dalam pelanggaran hak masyarakat hukum adat oleh negara saat ini, tetapi juga menjadi batu loncatan untuk peningkatan eksploitasi sumber daya alam dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat. Pengaruh ini menekankan pentingnya memahami sejarah dan konteks politik di balik pelanggaran-pelanggaran ini.

Dalam upaya memahami dan mengatasi pelanggaran hak-hak ini, ada kebutuhan mendesak untuk melihat ke belakang dan melihat dampak masa lalu kita, terutama dalam hal pengaruh politik hukum masa kolonial. Hukum dan regulasi saat ini harus dirancang dan diterapkan dengan cara yang membayar penghormatan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat hukum adat.

Jadi, jawabannya apa? Solusi sebenarnya berada dalam melihat masa lalu, memahami sejarah kita, dan belajar darinya. Itu berarti menantang dan mengubah norma dan struktur hukum dan sosial yang menghalangi masyarakat hukum adat dari pengakuan dan praktik penuh hak-hak mereka. Hal ini berarti melihat politik hukum tidak hanya sebagai alat pengeksploitan tetapi juga sebagai instrumen potensial untuk pemulihan dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *