Pengetahuan

Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilineal dan Parental

43
×

Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilineal dan Parental

Sebarkan artikel ini
Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilineal dan Parental

Pembagian harta warisan merupakan serangkaian proses dan peraturan yang mengatur distribusi harta atau aset dari seseorang yang telah meninggal. Pemahaman terhadap pembagian harta warisan sangat penting dalam masyarakat kita, terutama terkait dengan harta warisan anak luar kawin. Dalam artikel ini, kita akan melihat bagaimana anak luar kawin diakui dan memperoleh hak atas warisan dalam tiga sistem kekerabatan yang berbeda, yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental.

Sistem Kekerabatan Patrilineal

Sistem patrilineal adalah sistem di mana keanggotaan keluarga dan pewarisan ditentukan berdasarkan garis keturunan ayah (laki-laki). Dalam sistem ini, anak luar kawin biasanya tidak mendapatkan hak atas harta warisan, kecuali jika formalitas hukum tertentu telah dilakukan. Sebagai contoh, jika ayahnya mengakui dan mendaftarkan anak tersebut sebagai anak kandungnya, barulah anak luar kawin tersebut dapat menerima bagian dari warisan.

Sistem Kekerabatan Matrilinial

Sebaliknya, dalam sistem matrilineal, keanggotaan keluarga dan pewarisan ditentukan berdasarkan garis keturunan ibu (perempuan). Dalam masyarakat matrilineal, anak luar kawin biasanya diakui oleh keluarga ibu dan dapat memperoleh hak atas harta warisan ibu. Namun situasinya bisa lebih rumit jika ayah dari anak luar kawin tersebut juga memiliki harta yang cukup besar, hal ini bisa berbeda dari satu budaya ke budaya lainnya.

Sistem Kekerabatan Parental

Sistem parental (atau bilateral) adalah hibrida dari kedua sistem sebelumnya, di mana garis keturunan dan hak atas warisan dikalkulasikan dari kedua orangtua. Dalam sistem ini, hak anak luar kawin tergantung pada pengakuan hukum oleh kedua orangtua, dan dalam beberapa kasus, bagian dari harta warisan dapat dipindahkan kepada anak ini.

Sebagai kesimpulan, sistem kekerabatan dan hukum lokal memainkan peran penting dalam menentukan distribusi harta warisan. Anak luar kawin, seperti anak kandung lainnya, memiliki hak yang sama untuk menerima bagian warisan. Namun, mereka sering kali perlu perjuangan hukum yang lebih keras untuk mendapatkan hak tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Menilai dari ketiga sistem kekerabatan yang telah dipaparkan di atas, pembagian harta warisan kepada anak luar kawin sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan dan pengakuan hukum dari ayah dan/atau ibu. Oleh karena itu, penting bagi keluarga dan individu untuk memahami dan melindungi hak mereka dalam situasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *