Buku

Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilinial, dan Parental

31
×

Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilinial, dan Parental

Sebarkan artikel ini
Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilinial, dan Parental

Pembagian harta warisan merupakan hal yang kerap membawa perdebatan di dalam keluarga, terutama ketika terkait dengan anak hasil luar kawin. Panggung hukum dan birokrasi waris di berbagai budaya dan negara sering kali sudah cukup rumit, tetapi ketika melibatkan anak yang lahir di luar pernikahan, situsinya menjadi semakin kompleks. Hal ini tidak terkecuali menurut hukum adat di Indonesia, dimana sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental diterapkan dan masing-masing memiliki aturannya sendiri dalam hal warisan.

Sistem Kekerabatan Patrilineal

Di dalam sistem kekerabatan patrilineal, penentuan kekerabatan dan hak pewarisan diambil dari garis keturunan ayah saja. Anak-anak luar kawin dapat mengalami kesulitan dalam menerima hak pewarisan mereka, terutama jika mereka belum diakui oleh ayah mereka. Meski demikian, apabila anak tersebut telah diakui oleh ayah biologisnya dan ada bukti hukum yang mempertegas hal tersebut, anak luar kawin dapat memiliki hak untuk mendapatkan bagian harta warisan.

Sistem Kekerabatan Matrilineal

Sementara itu, dalam sistem kekerabatan matrilineal, sistem kekerabatan dijalankan melalui garis keturunan ibu. Meski begitu, kasus anak luar kawin dalam sistem ini juga tidak jauh berbeda dengan sistem patrilineal. Jika anak tersebut mendapatkan pengakuan dari ibu biologisnya dan ada bukti hukum yang sah, maka anak tersebut berhak menerima bagian dalam harta warisan.

Sistem Kekerabatan Parental

Sistem kekerabatan parental mengakui hak pewarisan dari kedua orang tua, baik dari garis ayah maupun ibu. Dalam hal anak luar kawin, asalkan telah diakui oleh kedua orangtua dan ada bukti hukum yang kuat, anak tersebut berhak atas harta warisan dari kedua belah pihak.

Namun, perlu diingat bahwa aturan hukum waris berbeda-beda di setiap wilayah dan mungkin diterapkan dengan cara yang berbeda tergantung pada hukum lokal dan adat istiadat setempat. Sebagai hukum dan adat variatif, sangat penting untuk mencari nasihat hukum dari profesional yang berpengalaman untuk membantu menavigasi lingkungan hukum yang rumit ini.

Jadi, jawabannya apa? Dalam hal hak pewarisan untuk anak luar kawin, hal tersebut sangat bergantung pada pengakuan dari orangtua biologis serta adanya bukti hukum yang sah. Dengan demikian, meski berada dalam sistem kekerabatan yang berbeda, baik patrilineal, matrilineal, maupun parental, anak luar kawin dapat memiliki hak atas harta warisan asalkan telah memenuhi kriteria tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *