Salah satu konsep dasar yang ada dalam sistem pemerintahan suatu negara adalah pembagian kekuasaan. Konsep ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara umum, pembagian kekuasaan dalam negara dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis kekuasaan tersebut:
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh badan perwakilan rakyat untuk membentuk dan mengubah undang-undang. Kekuasaan ini dilakukan oleh para anggota parlemen atau dewan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Tugas utama badan legislatif adalah membuat, mengesahkan, dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Pada dasarnya, kekuasaan eksekutif bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan negara dan menjalankan kebijakan pemerintah. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan pejabat pemerintahan lainnya yang menjalankan tugas pemerintahan.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang meliputi keputusan dan penegakan hukum. Kekuasaan ini diberikan kepada lembaga peradilan yang berfungsi menjaga tegaknya hukum dan keadilan di suatu negara. Tugas utama kekuasaan yudikatif adalah mengadili dan memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintahan secara hukum. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan peradilan lainnya yang ada di suatu negara.
Pendapat mengenai pembagian kekuasaan ini berasal dari teori yang dikemukakan oleh seorang filsuf asal Prancis, Charles-Louis de Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois” atau “The Spirit of the Laws”. Montesquieu berpendapat bahwa pembagian kekuasaan menjadi tiga ini dibutuhkan demi menjaga keseimbangan dan menghindari tirani dalam sebuah negara. Menurutnya, apabila kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah dan tidak ada campur tangan dari masing-masing kekuasaan, maka rakyat akan merasakan manfaat dari pemerintahan yang baik dan adil.
Dalam praktiknya, pembagian kekuasaan dalam negara dibagi menjadi tiga ini telah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk dalam sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia. Pembagian kekuasaan ini inilah yang menjadi pondasi dalam menjalankan roda pemerintahan, menciptakan keteraturan, dan menjaga tegaknya hukum serta keadilan bagi seluruh rakyatnya.