Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bagian penting dalam sejarah dan pembentukan negara Indonesia. Pembukaan ini dikenal dengan sebutan “Preambule,” yang berisikan landasan filosofis, tujuan, dan dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Artikel ini akan membahas tentang siapa yang menetapkan UUD 1945 dan kapan berlakunya undang-undang dasar negara tersebut.
Penetapan dan Disahkannya Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 beserta isi UUD 1945 disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). BPUPKI merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945, yang bertugas untuk menyelidiki dan mempersiapkan usaha kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua.
Kemudian, untuk melanjutkan karya BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 21 anggota dengan ketuanya adalah Ir. Soekarno. PPKI ini bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengesahkan UUD yang sudah dirumuskan oleh BPUPKI sebelumnya.
Berlakunya Pembukaan UUD 1945
Setelah melalui proses penyusunan dan persetujuan, Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi tiga hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.
Berlakunya Pembukaan UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945 tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan dasar negara yang kuat, sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan isi UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada masa penjajahan. Pembukaan dan isi UUD 1945 mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945, hanya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan yang dideklarasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.-