Sekolah

Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi Perundang-undangan, Hal tersebut merupakan Konsekuensi dari

39
×

Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi Perundang-undangan, Hal tersebut merupakan Konsekuensi dari

Sebarkan artikel ini
Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi Perundang-undangan, Hal tersebut merupakan Konsekuensi dari

Dalam sistem hukum yang ada di Indonesia, UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara dan tertib hukum tertinggi dalam perundang-undangan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemikiran para pendiri bangsa yang ingin menegakkan negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesatuan.

Pembukaan UUD 1945 menciptakan suatu landasan penting bagi eksistensi negara dan pemerintahan Indonesia, yang mencakup nilai-nilai luhur dan cita-cita bangsa. Tertib hukum tertinggi perundang-undangan tersebut mencerminkan semangat dan jiwa bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan bersama, yakni menciptakan negera yang adil dan makmur dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang di antaranya menyebutkan:

  1. Alinea pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak azasi manusia dan bangsa;
  2. Alinea kedua menyatakan bahwa negara Indonesia berketuhanan yang Maha Esa, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Alinea ketiga mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum;
  4. Alinea keempat menyatakan bersatunya bangsa Indonesia dalam usaha menjadikan adil dan makmur.

Sebagai tertib hukum tertinggi, setiap perundang-undangan yang ada di Indonesia harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terjadi perbedaan antara UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka UUD 1945 merupakan landasan yang harus diutamakan dalam menyelesaikan perbedaan tersebut.

Konsekuensi dari UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi perundang-undangan antara lain:

  1. Semua peraturan perundang-undangan harus dibentuk berdasarkan dan selaras dengan UUD 1945.
  2. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental yang tertuang dalam UUD 1945.
  3. Keberadaan Lembaga Tinggi Negara, seperti Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dan BPK yang tertuang dalam UUD 1945 berfungsi untuk menjalankan amanat dan prinsip serta tujuan yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita yang termaktub dalam UUD 1945, setiap elemen bangsa harus berperan aktif dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tertib hukum tertinggi perundang-undangan ini juga harus dihormati dan ditegakkan guna memperkuat kedaulatan hukum dan menciptakan kondisi kehidupan yang kondusif bagi masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi perundang-undangan merupakan konsekuensi dari kebutuhan untuk menciptakan negara yang berdasar pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesatuan, yang diwujudkan dengan mensyaratkan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus senantiasa selaras dengan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *