Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah fondasi peraturan penting dalam struktur hukum negara Indonesia. Batu penjuru hukum ini dipandang sebagai lingkup incontestable, dimana perubahannya secara legal dianggap tidak dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk lembaga negara tertinggi seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, apa yang mendasari pengecualian ini untuk dilakukan?
Flawless Originalism dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai luhur dan idealisme bangsa Indonesia dalam mewujudkan sebuah negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan tersebut juga berfungsi sebagai penentu falsafah dan tujuan negara. Pembukaan ini dituangkan dengan bahasa dan gaya pengungkapan yang baik, jelas, dan mudah dipahami.
Unchangeable for Whom?
Dalam kenyataannya, pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah oleh siapapun. Secara konstitusional, lembaga seperti MPR pun tidak memiliki hak untuk mengubah pembukaan UUD karena adanya ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang mengatakan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah.
Legal Standing dari Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki legal standing yang sangat kuat. Pembukaan ini bukan hanya teks biasa, tetapi merupakan perwujudan dari semangat dan aspirasi bangsa Indonesia. Kesemua bait dalam pembukaan UUD 1945 mencakup dasar negara, tujuan negara, dan bentuk negara Republik Indonesia.
Pandangan Pengadilan Konstitusi
Pandangan Pengadilan Konstitusi juga menjadi daya dukung kenapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-VIII/2010 menjelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada teks UUD 1945 dan amandemennya.
Begitu tingginya status pembukaan UUD 1945 ini mewakili komitmen dan cita-cita bangsa sehingga tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk lembaga negara, seperti MPR. Hal ini sejalan dengan legitimasi dan otoritas hukum yang dipegang oleh UUD 1945.
Jadi, jawabannya apa? Pembukaan UUD 1945 adalah pilar konstitusional yang menahan tegaknya negara kita, yang tidak bisa direvisi maupun digantikan oleh lembaga manapun termasuk MPR. Itulah sebabnya pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh lembaga negara seperti MPR! Ini berarti bahwa esensi, semangat, dan tujuan bangsa dalam membentuk negara Indonesia tidak dapat direnggut atau diubah oleh siapa pun.