Bullying atau perundungan menjadi salah satu masalah besar dalam dunia pendidikan. Fenomena ini dapat terjadi di berbagai tingkat usia, dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana kita dapat mencegah perundungan di satuan pendidikan dengan menggunakan tiga kerangka layanan berdasarkan prinsip penanggulangan.
Kerangka Layanan Pertama: Edukasi
Secara umum, edukasi adalah fondasi utama dalam pencegahan perundungan. Semua pihak yang terlibat dalam sebuah lembaga pendidikan, termasuk siswa, guru, dan orang tua, perlu diajarkan tentang apa itu perundungan, dampaknya, dan bagaimana cara menghadapinya.
Untuk siswa, edukasi dapat berarti mengajarkan mereka untuk menghargai perbedaan dan berempati dengan orang lain. Selain itu, siswa juga perlu memahami apa yang harus dilakukan jika mereka melihat atau mengalami perundungan.
Bagi guru, edukasi dapat berarti memberikan pelatihan tentang cara mengenali tanda-tanda perundungan dan bagaimana meresponnya secara efektif. Selain itu, guru juga harus difasilitasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung.
Sementara itu, orang tua harus diberi pengetahuan tentang tanda-tanda anak mereka menjadi korban perundungan dan bagaimana menanggapi situasi tersebut.
Kerangka Layanan Kedua: Pendekatan Restoratif
Pendekatan restoratif adalah pendekatan yang fokus pada pemulihan dan penyelesaian konflik dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk korban dan pelaku perundungan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih positif dan damai.
Dalam kerangka ini, baik korban maupun pelaku perundungan diberi kesempatan untuk berbicara, mendengarkan, dan saling memahami. Selanjutnya, mereka dapat menyusun rencana bersama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kerangka Layanan Ketiga: Membangun Kebijakan Anti-Perundungan
Bentuk pencegahan terakhir adalah dengan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan anti-perundungan secara konsisten di semua tingkat pendidikan. Kebijakan ini harus jelas, mengandung konsekuensi yang adil, dan dikomunikasikan secara terbuka kepada semua pihak di sekolah.
Kebijakan ini bisa mencakup berbagai hal, seperti prosedur laporan, protokol intervensi, dukungan untuk korban dan pelaku, serta upaya pendidikan berkelanjutan tentang perundungan dan konflik.
Dengan menjalankan tiga kerangka layanan ini secara bersamaan dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Melalui edukasi, pendekatan restoratif, dan kebijakan anti-perundungan, kita dapat mencegah perundungan dan mempromosikan rasa hormat, empati, dan keadilan di sekolah.
Jadi, jawabannya apa? Pencegahan perundungan dapat dilakukan dalam tiga kerangka layanan yang berdasar pada prinsip penanggulangan di satuan pendidikan: Edukasi, pendekatan restoratif, dan pembangunan kebijakan anti-perundungan.