Pelaksanaan pemilu yang lancar, transparan, dan adil merupakan dambaan bagi setiap negara demokrasi, seperti Indonesia. Dalam proses penyelenggaraan pemilu, ada banyak elemen yang ikut serta, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun juga partai politik, pengawas pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat umum sebagai pemilih. Di sini muncul pertanyaan, apakah semua elemen tersebut bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu telah pemilu tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lembaran tersebut secara eksplisit menyebutkan bagaimana seharusnya penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terkait bersikap.
Dalam setiap pemilu, penyelenggara dan semua pihak yang terkait diharapkan untuk menjunjung tinggi asas seperti transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, serta kejujuran dan keadilan. Asas inilah yang mencerminkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilu.
Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka harus menetapkan regulasi, menyusun jadwal, mengkoordinasikan kegiatan, serta melakukan rekapitulasi hasil pemilu secara adil dan benar. Selain itu, mereka juga harus menjaga kerahasiaan suara pemilih dan memastikan bahwa tiap suara dihitung dengan benar.
Partai politik, sebagai peserta pemilu, dituntut untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka harus melakukan kampanye secara sehat dan etis, tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian, serta tidak melakukan politik uang atau politik identitas yang dapat merusak integrasi bangsa.
Pengawas pemilu, baik itu Bawaslu atau Panwaslu, juga memiliki peran penting. Mereka harus melakukan pengawasan yang ketat dan adil, menindak segala bentuk pelanggaran pemilu, serta memberikan sanksi yang tepat kepada pelaku.
Sementara itu, masyarakat sebagai pemilih harus berpartisipasi dalam pemilu dengan cerdas. Mereka harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, tidak mudah terpengaruh dengan politik uang, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu.
Secara keseluruhan, setiap elemen yang terlibat dalam pemilu memiliki peran dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Selama mereka semua bertindak sesuai peraturan, maka asas-asas pemilu dapat terjaga dengan baik.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah pembangunan kehidupan demokrasi yang sehat membutuhkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, hingga masyarakat. Semua elemen tersebut harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, karena hanya dengan cara ini, penyelenggaraan pemilu yang mencerminkan asas-asas demokrasi dapat dicapai.