Berita

Perbedaan Hukum Objektif dan Hukum Subjektif Beserta Contohnya

83
×

Perbedaan Hukum Objektif dan Hukum Subjektif Beserta Contohnya

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Hukum Objektif dan Hukum Subjektif Beserta Contohnya

Hukum objektif adalah keseluruhan peraturan atau aturan yang dibuat pemerintah atau badan hukum yang berwenang, yang berlaku luas untuk masyarakat dan harus diikuti oleh semua orang. Hukum objektif berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, menentukan hak dan kewajiban setiap individu, dan memberikan sanksi jika seseorang melanggar hukum.

Contoh Hukum Objektif

Hukum objektif dapat kita lihat dalam bentuk konstitusi negara, undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Contohnya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang larangan penggunaan, penyimpanan, dan distribusi narkotika di wilayah Indonesia.

Pengertian Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah hak yang dimiliki oleh sebuah individu atau badan hukum berdasarkan hukum objektif. Bersifat personal dan memiliki batas-batas tertentu. Hak ini dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik jika diakui dan dijamin oleh hukum objektif. Hukum subjektif berfungsi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi individu atau badan hukum dalam menjalankan hak-haknya.

Contoh Hukum Subjektif

Contoh hukum subjektif dapat dilihat dalam bentuk hak kepemilikan. Misalnya, seseorang membeli sebuah rumah dari orang lain. Menurut hukum objektif, ia mempunyai hak kepemilikan terhadap rumah tersebut karena ia telah membeli rumah tersebut dengan cara yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menyimpulkan, hukum objektif dan hukum subjektif saling terkait. Hukum objektif berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi hukum subjektif. Sementara hukum subjektif beroperasi dan berfungsi dengan baik jika diakui dan dijamin oleh hukum objektif.

Jadi, jawabannya apa? Memahami perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif penting untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dan berfungsi dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *