Diskusi

Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

73
×

Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun mereka bekerja di lingkungan pemerintahan, mekanisme dan hak yang mereka terima, termasuk batas usia pensiun dan hak uangnya, memiliki beberapa perbedaan.

ASN PNS

PNS adalah pegawai pemerintah yang mendapatkan hak dan wewenang seumur hidup berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, mereka mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak lainnya sampai mereka pensiun.

Batas Usia Pensiun PNS :

Untuk ASN berstatus PNS, batas usia pensiun ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Umumnya, PNS memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun tergantung pada posisi dan pertimbangan tertentu.

Hak Uang Pensiun PNS :

Selain gaji bulanan, PNS juga berhak menerima uang pensiun. Setelah pensiun, mereka akan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup yang jumlahnya dihitung berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja.

ASN PPPK

PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Hak dan kewajiban mereka ditetapkan berdasarkan perjanjian, bukan berdasarkan undang-undang APBN.

Batas Usia Pensiun PPPK :

PPPK memiliki batas usia pensiun yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat bekerja hingga usia 70 tahun.

Hak Uang Pensiun PPPK :

Unlike PNS, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup. Mereka mendapatkan uang pensiun sekali bayar atau yang disebut dengan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan setelah mereka pensiun.

Masing-masing dari PNS dan PPPK mempunyai hak dan batasan usia pensiun yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi negara serta pekerja tersebut. Sehingga, dalam memilih menjadi PNS atau PPPK, perlu dipahami betul keuntungan dan kerugiannya.