Paket

Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Yaitu Terletak Pada Penghapusan

18
×

Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Yaitu Terletak Pada Penghapusan

Sebarkan artikel ini
Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Yaitu Terletak Pada Penghapusan

Konstitusi menjadi pondasi utama dalam penyelenggaraan sebuah negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi utama. Sejak proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yaitu terletak pada penghapusan, penambahan, dan perubahan pasal-pasal tertentu. Artikel ini akan membahas perubahan tersebut.

Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang sangat sederhana dan singkat. Seluruh bentuk dan susunan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta susunan pemerintahannya, dicantumkan dalam 37 pasal dan 2 aturan peralihan.

Pada aspek kekuasaan, dalam UUD 1945 sebelum amandemen sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial dengan kedudukan presiden sangat kuat. Presiden memiliki otoritas dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, sistem pemerintahan sebelum amandemen tidak mengenal sistem check and balances atau sistem pengawasan antar-lembaga negara.

Sesudah Amandemen

UUD 1945 setelah amandemen mengalami banyak perubahan, baik dalam struktur maupun isi. Jumlah pasal bertambah menjadi 73 pasal dengan 37 pasal hasiat, 4 pasal aturan peralihan, dan 3 pasal aturan tambahan.

Sebagai titik fokus perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, yaitu terletak pada penghapusan, salah satu yang mencolok ialah penghapusan kekuasaan mutlak presiden. Pada sistem presidensial dalam UUD 1945 sebelum amandemen, presiden memegang kedudukan yang sangat kuat. Namun, setelah amandemen, posisi presiden dibatasi oleh sistem check and balances, yang menempatkan lembaga negara lainnya seperti DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawasan.

Penghapusan lainnya adalah mengenai pemberian hak kepada DPR dan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menjalankan judicial review.

Kesimpulan

Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memperlihatkan transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia. Penghapusan kekuasaan mutlak presiden setelah amandemen membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Meski demikian, amandemen terhadap UUD 1945 masih menjadi diskusi panjang mengenai sejauh mana efektivitasnya dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *