Guru

Perjanjian Cuma-Cuma Beserta Contohnya

37
×

Perjanjian Cuma-Cuma Beserta Contohnya

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Cuma-Cuma Beserta Contohnya

Perjanjian cuma-cuma, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai perjanjian donasi, adalah suatu perjanjian yang berisi tentang pemberian sesuatu dari satu pihak ke pihak yang lain tanpa meminta balas jasa atau tukaran yang sama. Pihak yang memberikan disebut donor dan pihak yang menerima disebut donee. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Pasal 1754 – 1778 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Unsur-Unsur Perjanjian Cuma-Cuma

Dalam perjanjian cuma-cuma harus ada beberapa unsur, diantaranya:

  1. Harus ada dua pihak dalam perjanjian, yaitu: pihak yang memberikan (donor) dan pihak yang menerima (donee).
  2. Ada peletakan sesuatu secara gratis dari pihak donor kepada donee.
  3. Penerimaan harus dilakukan sepenuhnya dan sebagai akhir dari pemberian perjanjian tersebut.

Contoh Perjanjian Cuma-Cuma

Berikut adalah beberapa contoh perjanjian cuma-cuma dalam kehidupan sehari-hari:

1. Hibah dari Orangtua ke Anak

Orang tua seringkali memberikan harta atau properti kepada anak mereka tanpa meminta apa pun sebagai balasannya. Misalnya, orang tua dapat memberikan rumah, tanah, atau kendaraan kepada anak mereka. Ini adalah contoh dari perjanjian cuma-cuma, di mana orang tua adalah donor dan anak adalah donee.

2. Bantuan Kemanusiaan

Lembaga swadaya masyarakat atau LSM, juga sering membuat perjanjian cuma-cuma. Contohnya, ketika LSM memberikan bantuan kemanusiaan berupa pakaian, makanan, atau perlengkapan lainnya kepada korban bencana alam tanpa meminta balasan apapun.

3. Donasi untuk Pendidikan

Banyak orang yang memberikan donasi untuk tujuan pendidikan. Misalnya dana beasiswa yang diberikan oleh alumnus kepada almamater atau pemberian uang kepada institusi yang bertujuan mendukung pendidikan.

Perjanjian cuma-cuma adalah manifestasi dari rasa belas kasih manusia satu terhadap lainnya. Walaupun demikian, perlu diingat bahwa setiap perjanjian, termasuk perjanjian cuma-cuma, harus dibuat atas dasar sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Selain itu, perjanjian juga harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan hukum yang ada agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *