Pengetahuan

Perkumpulan yang Berkedudukan sebagai Subjek Hukum Internasional dan Mempunyai Kapasitas untuk Membuat Perjanjian Internasional Disebut

35
×

Perkumpulan yang Berkedudukan sebagai Subjek Hukum Internasional dan Mempunyai Kapasitas untuk Membuat Perjanjian Internasional Disebut

Sebarkan artikel ini
Perkumpulan yang Berkedudukan sebagai Subjek Hukum Internasional dan Mempunyai Kapasitas untuk Membuat Perjanjian Internasional Disebut

Perkumpulan dalam skema hukum internasional sering dianggap sebagai pilar utama di dunia yang semakin terglobalisasi. Perkumpulan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan antarnegara, dan memiliki peran penting dalam menentukan tata cara dan panduan hubungan internasional. Perkumpulan yang menjadi subjek hukum internasional dan memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional disebut organisasi internasional.

Organisasi internasional merupakan entitas yang didirikan oleh negara-negara anggota melalui perjanjian internasional, dalam rangka mencapai kepentingan bersama dan memajukan kerja sama antarnegara. Umumnya, sebuah organisasi internasional akan memiliki struktur organisasi, aturan yang berlaku, dan prosedur yang ditaati oleh para anggotanya.

Beberapa contoh organisasi internasional yang telah dikenal luas antara lain:

  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – Organisasi yang terdiri hampir dari seluruh negara di dunia ini, bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mempromosikan kerja sama ekonomi dan sosial, serta melindungi hak asasi manusia.
  2. Uni Eropa (UE) – Organisasi politik dan ekonomi yang terdiri dari 27 negara anggota di Eropa. UE bertujuan untuk memajukan integrasi ekonomi, politik, dan hukum di kalangan negara anggotanya.
  3. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) – Organisasi yang berfokus pada regulasi perdagangan internasional dan membantu negara-negara anggota dalam menyelesaikan sengketa perdagangan.
  4. Bank Dunia – Organisasi yang bertujuan memberikan bantuan keuangan dan teknis kepada negara-negara berkembang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kondisi ekonomi.
  5. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) – Organisasi yang bekerja untuk memonitor dan mengatasi masalah kesehatan global, serta membantu negara-negara anggota dalam menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat.

Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional atau perjanjian dalam berbagai bidang seperti perdagangan, lingkungan, keamanan, dan sebagainya. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum internasional, seperti kemampuan untuk melakukan tindakan hukum dan menandatangani perjanjian dengan negara anggota atau organisasi internasional lainnya.

Dalam pelaksanaannya, organisasi internasional berkewajiban untuk mematuhi hukum internasional serta moral dan etika yang menjadi pedoman di dunia internasional. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi, seperti pembekuan aset, penarikan dukungan politik, atau tindakan lainnya oleh para anggotanya atau masyarakat internasional.

Jadi, jawabannya apa? Organisasi internasional merupakan perkumpulan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Organisasi-organisasi ini bertindak sebagai pilar utama dalam hubungan antarnegara, dan berperan penting dalam menentukan tata cara dan panduan hubungan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *