Indonesia, sebagai bangsa yang berdaulat, terus berusaha untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas politiknya di mata dunia. Salah satu tantangan signifikan dalam dinamika politik Indonesia adalah beredarnya propaganda negatif dari Belanda yang mencap Indonesia sebagai negara diktator karena praktek rangkap jabatan presiden. Untuk menanggapi tuduhan ini, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, yakni dari sistem presidensial ke parlementer. Ini dituangkan dalam suatu maklumat yang ditandatangani pada tanggal yang belum disebutkan dalam kerangka kata kunci ini.
Sistem Presidensial merupakan sistem pemerintahan di Indonesia yang cukup lama berjalan. Di mana kekuatan eksekutif berada di tangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki otoritas yang cukup besar dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri. Sistem ini kemudian rentan menjadi polemik, ketika Belanda memanfaatkannya sebagai bahan propaganda bahwa Indonesia adalah negara diktator.
Strategi Belanda dalam menyebarkan propaganda ini adalah dengan menggunakan asumsi bahwa dengan adanya rangkap jabatan presiden, maka akan teratasi potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa membawa ke diktator. Mereka menuduh Indonesia mencerminkan ciri-ciri diktator karena satu orang memiliki kekuatan eksekutif yang begitu besar.
Indonesia dengan bijaksana menanggapi isu ini dan berinisiatif untuk merubah sistem pemerintahannya. Melalui maklumat yang dikeluarkan pada tanggal tertentu, sebuah keputusan dibuat untuk mengubah sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi Parlementer.
Sistem Parlementer merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri dan kepala negara adalah Presiden. Mereka memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan adanya pemisahan ini, penyalahgunaan kekuatan diharapkan dapat diminimalkan.
Perubahan besar ini menjadi bukti kepada dunia bahwa Indonesia berkomitmen pada prinsip demokrasi dan bukanlah negara diktator seperti yang dipropagandakan oleh Belanda. Dalam perjalanannya, sistem pemerintahan ini dianggap cukup mampu menjaga stabilitas politik di Indonesia dan membantah tuduhan eksternal terhadap keabsahan sistem pemerintahan yang diterapkan.
Jadi, jawabannya apa? Perubahan ini merupakan jawaban langsung terhadap propaganda belanda dan sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen Indonesia sebagai negara demokrasi. Sebuah tindakan yang tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas politik, tapi juga merespons tuduhan dari pihak luar dengan cara yang demokratis.