Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen bersejarah yang lahir pada tanggal 22 Juni 1945 di Indonesia. Dokumen ini merupakan hasil perumusan dan kesepakatan dari beberapa pihak terkait prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi dasar bagi tatanan baru negara Indonesia di masa yang akan datang. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pihak-pihak yang terlibat dalam merumuskan Piagam Jakarta, serta peran serta kontribusi mereka dalam proses tersebut.
Panitia Sembilan
Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan Piagam Jakarta adalah Panitia Sembilan. Panitia ini dibentuk oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945. Panitia ini terdiri dari sembilan anggota yang mewakili berbagai golongan dan elemen bangsa Indonesia, yaitu:
- Soekarno (Tokoh Nasionalis dan Ketua BPUPKI)
- Mohammad Hatta (Tokoh Nasionalis dan Wakil Ketua BPUPKI)
- Dr. Radjiman Wediodiningrat (Tokoh Nasionalis dan Ketua Panitia Sembilan)
- Ki Hadjar Dewantara (Tokoh Pendidikan dan Kebudayaan)
- Drs. Mohammad Yamin (Tokoh Pendidikan dan Kebudayaan)
- W.R. Supratman (Tokoh Kesenian dan Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya)
- Ahmad Subardjo (Tokoh Islam Liberal)
- Agus Salim (Tokoh Islam Tradisional)
- Abdul Kahar Mudzakkir (Tokoh Islam Muda)
Peran Panitia Sembilan
Para anggota Panitia Sembilan bekerja sama dalam merumuskan prinsip-prinsip yang akan menjadi dasar negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Proses itu melibatkan perdebatan dan pertukaran ide antar anggota untuk menciptakan dokumen yang mampu merepresentasikan keberagaman dan kepentingan bersama bangsa Indonesia. Beberapa isu utama yang didiskusikan dalam proses perumusan Piagam Jakarta meliputi kedudukan agama dalam negara, hak-hak asasi manusia, dan bentuk pemerintahan yang akan diterapkan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Piagam Jakarta akhirnya berhasil dirumuskan dan disahkan oleh Panitia Sembilan. Isi Piagam Jakarta mencakup lima sila yang nantinya dikenal sebagai Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pemberlakuan dan Perubahan Piagam Jakarta
Pada awalnya, Piagam Jakarta diharapkan menjadi dokumen yang akan menjadi dasar negara Indonesia. Namun, seiring berkembangnya situasi dan keadaan serta adanya perbedaan pandangan di antara para pemimpin, terjadi beberapa perubahan pada Piagam Jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sila pertama Piagam Jakarta mengalami perubahan dengan dihapuskannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesamaan hak kepada semua warga negara, tidak terbatas pada pemeluk agama Islam saja.
Meskipun telah mengalami perubahan, Piagam Jakarta tetap menjadi bagian penting dari sejarah Indonesia dan perjuangan kemerdekaan. Sebagai hasil kerja sama antara berbagai elemen bangsa dalam merumuskan dasar negara, Piagam Jakarta menjadi simbol kekuatan persatuan dan keberagaman yang menjadi landasan Republik Indonesia.
Kesimpulan
Pihak yang merumuskan Piagam Jakarta adalah Panitia Sembilan yang beranggotakan para tokoh nasionalis, pendidikan, kebudayaan, kesenian, dan Islam. Peran mereka sangat penting dalam menciptakan dasar negara yang bersifat inklusif dan merepresentasikan berbagai kepentingan bangsa Indonesia. Meskipun telah mengalami beberapa perubahan, Piagam Jakarta tetap menjadi simbol persatuan dan keberagaman, serta bagian penting dari sejarah Indonesia.