Sekolah

Pokok Pikiran Kedua yang Termuat Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

62
×

Pokok Pikiran Kedua yang Termuat Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini
Pokok Pikiran Kedua yang Termuat Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau lebih dikenal dengan UUD 1945, adalah hukum dasar tertulis atau konstitusi di Indonesia. UUD 1945 menjadi dasar dan panduan utama bagi negara dan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pada artikel ini, kita akan mendalami pokok pikiran kedua yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Kemuadian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi keseluruhan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perikehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perpartisipasi bangsa dalam tatanan dunia yang damai, adil dan makmur”.

Interpretasi Pokok Pikiran

Pokok pikiran kedua ini secara keseluruhan mencerminkan cita-cita dan tujuan sebenarnya dari berdirinya Pemerintah Negara Indonesia. Ada beberapa tujuan fundamental yang digambarkan dalam kalimat ini :

  1. Melindungi Keseluruhan Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia: Frasa ini menyiratkan fungsi negara sebagai perlindungan terhadap seluruh rakyatnya dan seluruh wilayah geografisnya. Bangsa Indonesia di sini mencakup seluruh penduduk yang memenuhi definisi kewarganegaraan, sedangkan seluruh tumpah darah merujuk kepada seluruh wilayah yang diakui secara nasional dan internasional sebagai bagian dari Indonesia.
  2. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Tujuan ini menunjukkan visi pendidikan dan pencerahan dalam tatanan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa berarti menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pertumbuhan intelektual dan sosial masyarakat.
  3. Memajukan Kesejahteraan Umum: Ada tujuan yang jelas untuk mencapai kesejahteraan bagi semua penduduk tanpa diskriminasi. Ini mencerminkan aspirasi sosial dan ekonomi dalam konstitusi.
  4. Menjadi bagian dari tatanan dunia yang damai, adil dan makmur: Indonesia tidak hanya berfokus pada urusan dalam negeri tetapi juga berkomitmen aktif dalam hubungan internasional yang damai, serta percaya pada keadilan dan kesejahteraan global.

Dampak dan Pentingnya Pokok Pikiran Kedua pada Pemerintahan Indonesia

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun dan menjalankan kebijakan negara. Mulai dari pembentukan kebijakan pendidikan, kesejahteraan sosial, pembangunan hingga kebijakan luar negeri, semua dirancang dan dijalankan berdasarkan pokok pikiran kedua tersebut.

Khususnya dalam konteks demokrasi, pokok pikiran ini telah melahirkan berbagai aturan dan mekanisme yang memungkinkan seluruh rakyatnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam pemilihan umum. Negara ini juga berjuang untuk memastikan keadilan dan kebebasan di berbagai aspek kehidupan.

Indonesia terbukti telah berusaha keras memenuhi tujuan yang termaktub dalam pokok pikiran kedua. Walau dengan berbagai tantangan dan hambatan, pokok pikiran ini tetap menjadi kompas bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *