Budaya

Pokok Pikiran Keempat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

57
×

Pokok Pikiran Keempat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini
Pokok Pikiran Keempat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan pedoman yang melandasi konstitusi paling awal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam empat butir, yang di dalamnya mengandung filosofi dan asas negara.

Ada baiknya sebelum kita membahas lebih mendalam mengenai pokok pikiran keempat, kita mengupas sedikit tentang tiga pokok pikiran sebelumnya.

  • Pokok pikiran pertama menyatakan tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
  • Pokok pikiran kedua menyampaikan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah membawa rakyat Indonesia sampai kepada tibanya saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
  • Pokok pikiran ketiga mengenai peraturan pemerintah dalam negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan dasar kerakyatan dan keadilan sosial.

Sesudah pokok pikiran pertama, kedua, dan ketiga ternyata masih ada satu pokok pikiran lagi, yakni pokok pikiran keempat.

Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta serta menjamin ketertiban dunia yang berdasar atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka diputuskanlah kemerdekaan Indonesia.”

Pokok pikiran ini berisi tentang tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memuat perlindungan terhadap seluruh bangsa dan seluruh wilayah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjamin ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pokok pikiran keempat ini mencerminkan adanya cita-cita Negara Republik Indonesia untuk mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia serta mendapatkan pengakuan dan posisi di mata dunia internasional.

Dengan demikian, pokok pikiran keempat adalah bagian integral dalam rangkaian Pembukaan UUD 1945. Ini mencerminkan cita-cita dan tujuan besar Bangsa Indonesia dalam menjalankan amanat kemerdekaan sesuai dengan nilai-nilai universal.

Jadi, jawabannya apa? Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pernyataan tentang tujuan pembentukan negara yang meliputi perlindungan, peningkatan kesejahteraan umum, pendidikan, dan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.