Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada semua warganya untuk berpartisipasi di dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam berbagai bentuk penerapannya, ada beberapa negara yang menjadikan presiden hanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Fenomena ini adalah ciri khas dari pelaksanaan demokrasi dengan sistem parlementer.
Presiden dalam sistem parlementer bertugas sebagai simbol kedaulatan negara dan persatuan bangsa, sedangkan eksekutif atau pemerintahan berada di tangan perdana menteri dan kabinetnya. Dengan demikian, presiden hanya memiliki peran ceremonial dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini antara lain Inggris, Jepang, dan Kanada.
Pada dasarnya, pendekatan ini diterapkan dengan tujuan untuk membagi kekuasaan sehingga tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan absolut. Pendekatan ini diterapkan untuk mengekang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam pemerintahan. Dalam konteks demokrasi, hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak manapun.
Adanya pembagian dan penyeimbangan kekuasaan ini mencerminkan esensi dari sistem demokrasi itu sendiri. Ketika kekuasaan tidak berpusat pada satu pihak, ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan menjadi lebih lebar. Ini juga memungkinkan pengecekan dan pengimbangan kebijakan antara lembaga-lembaga pemerintah sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berimbang.
Pada dasarnya, tidak ada sistem pemerintahan yang sempurna. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, sistem yang menjadikan presiden hanya sebagai kepala negara merupakan salah satu bentuk implementasi dari demokrasi yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan absolut, menyeimbangkan kekuasaan, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
Jadi, jawabannya apa? Presiden hanya sebagai kepala negara tidak berarti pengecilan peran atau penurunan status. Malahan, ini adalah bagian penting dari sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, yaitu pembagian dan penyeimbangan kekuasaan. Maka kita dapat mengatakan bahwa presiden hanya sebagai kepala negara merupakan ciri pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara.