Sebagai salah satu tokoh yang penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, Presiden Soekarno merupakan Presiden pertama Republik Indonesia yang memainkan peran penting dalam perjuangan Indonesia meraih kemerdekaan. Setelah memimpin negara selama beberapa tahun, peristiwa bersejarah terjadi di mana Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan RI kepada Jenderal Soeharto.
Peristiwa menyerahkan kekuasaan ini terjadi pada tanggal 11 Maret 1966, dalam sebuah kesepakatan yang dikenal dengan nama “Supersemar” atau Surat Perintah Sebelas Maret. Supersemar merupakan surat yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto, memberikan wewenang luas kepada Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan apa pun yang diperlukan guna memulihkan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi di tengah kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil, yang melatarbelakangi terjadinya banyak konflik. Puncaknya adalah pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1965, yang menjadi salah satu alasan utama pengalihan kekuasaan ke Jenderal Soeharto. Presiden Soekarno saat itu dianggap gagal mengatasi krisis politik serta konflik antara ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dengan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Setelah menerima Supersemar, Jenderal Soeharto mulai mengambil alih kendali atas pemerintahan Indonesia dan meluncurkan operasi militer untuk mengekang kekuatan PKI, yang telah menimbulkan tekanan dan perpecahan di dalam negeri. Setelah melalui proses yang panjang, Jenderal Soeharto kemudian secara resmi menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1968, menggantikan Presiden Soekarno.
Periode ini menjadi awal dari masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Selama masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia mengalami pembangunan yang cukup pesat, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial. Namun, pemerintahan orde baru juga dicatatkan sebagai era yang ditandai dengan penindasan dan korupsi.
Jadi, jawabannya apa? Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan RI kepada Jenderal Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 melalui Supersemar, yang kemudian menjadi awal dari masa pemerintahan Orde Baru.